Breaking News

Biadab! Ayah dan Anak Kompak Gagahi Gadis Remaja di Banten

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: net

WELFARE.id-Meski kompak tapi aksi ayah dan anak ini jangan pernah ditiru. Pasalnya, ayah dan anak ini melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja di Kota Serang, Banten.

Aksi terlarang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial So, 64, dan ZL, 15, terhadap PNR yang berusia 17 tahun itu berujung ke kepolisian. Keduanya kini telah ditahan oleh Polresta Serang Kota.

"Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sunardi di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Iwan juga menerangkan PNR merupakan kekasih XL, sedangkan So merupakan ayah kandung ZL.

Awalnya, pelaku ZL melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan PNR, sedangkan bapaknya, So meraba bagian tubuh sang wanita. Setelah terlampiaskan, PNR diberikan uang Rp300 ribu oleh pelaku So.

Selang beberapa hari kemudian, So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan suami-istri, tanpa sepengetahuan sang anak. Setelah puas, PNR diberi uang Rp 400 ribu oleh So.

"Setelah pelaku dewasa menyetubuhi korban kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban," terangnya.

Peristiwa itu terungkap saat orang tua remaja wanita berinisial AR, 42, membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," jelasnya.

Jajaran Polresta Serang Kota yang mendapatkan laporan dari keluarga korban lantas  mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Serang dengan hasil terdapat luka robekan lama mencapai dasar pada arah jarum jam tiga dan empat. Serta robekan lama tidak mencapai dasar pada arah jam tujuh sesuai perputaran arah jarum jam," jelasnya. (tim redaksi)

#pemerkosaan
#pencabulan
#anakdibawahumur
#polrestaserangkota
#kotaserang
#rsudserang

Tidak ada komentar