Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
WELFARE.id-Berkas perkara narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa ternyata telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas kasus jenderal bintang dua itu bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus narkoba bakal diteliti Kejati DKI Jakarta dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.
"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," ujarnya, Senin (7/11/2022). Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.
Kejaksaan juga akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19 kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
”Saat ini berkas sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade juga.
Untuk diketahui, dalam kasus itu total ada sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dari barang bukti tersebut. Termasuk Irjen Tedy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak 5 tersangka merupakan polisi aktif termasuk Irjen Teddy Minahasa, lalu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Selain itu juga, ada enam tersangka lain dari pihak sipil yang terlibat kasus itu di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)
#kasusnarkoba
#penjualanbarangbukti
#sabu
#irjentedyminahasa
#poldametrojaya
#kejatidkijakarta
Tidak ada komentar