Belum Semahal Singapura Kok, 2023 Cukai Rokok Naik 10% dan Vape Kisaran 15%
Rokok yang dijual di minimarket. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun ke depan sekaligus, sebesar 10 persen. Kenaikan juga berlaku untuk rokok elektronik.
Kenaikan tarif cukai berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dan akan berbeda sesuai golongan. Sementara untuk cukai rokok elektrik rata-rata kenaikan sebesar 15 persen, untuk 5 tahun ke depan.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (5/11/2022).
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," imbuhnya cepat. Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Kenaikannya berkisar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. "Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Menurut Sri, rokok menjadi komoditas kedua tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. "Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22%," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengaku belum tahu apakah kenaikan cukai ini akan diiringi dengan kenaikan harga jual eceran (HJE). Ia menjelaskan, kenaikan ini merupakan hal yang berat diteruskan atau dibebankan ke konsumen karena bisa membuat produk tidak laku.
Dia mengatakan ada kemungkinan kenaikan harga rokok terjadi secara bertahap. Tapi ia memastikan kenaikan harga pasti terjadi.
"Pasti (naik harga), cuma soal waktu. Karena kalau dinaikkan sekaligus, ya itu tadi, konsumen mencari rokok yang lebih murah, mungkin juga mencari rokok ilegal," prediksinya.
Gaprindo merupakan kelompok pengusaha yang menaungi rokok sigaret putih mesin (SPM). Benny menuturkan ada kemungkinan harga rokok juga akan naik sekitar 10%.
"Yang jelas pasti naiknya sekitar itu 10% ya, itu proporsional saja. Karena cukai itu kan per batang, per bungkus, nantinya kan," ungkapnya.
Ia mencontohkan, jika rokok Marlboro harganya sekarang Rp35 ribu per bungkus, harganya naik 10%. "Iya, bisa nanti sekitar Rp38 ribu (per bungkus) kira-kira begitu," ujarnya.
Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. "Yang jelas nggak ada cengkehnya," tambahnya.
Dengan kenaikan cukai rokok 10%, diperkirakan, rokok termurah yang dijual dipasaran tahun depan adalah Sampoerna Kretek dengan harga Rp15.400-18.100. Sedangkan yang termahal adalah Marlboro Merah dengan harga jual Rp33.000-39.050.
Jika dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, cukai rokok Indonesia masih relatif murah. Di Singapura, tahun lalu saja harga rokok sudah menyentuh angka Rp150 ribu. Sedangkan di Malaysia, harga rokok Rp60 ribuan. (tim redaksi)
#cukairokoknaiktahundepan
#hargarokoknaiktahundepan
#rokok
#perokok
#menkeusrimulyani
#menterikeuangan
#gaprindo
#rokokelektrikikutnaik
Tidak ada komentar