Breaking News

Bareskrim Terus Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Penyidik Segera Periksa Pejabat BPOM

Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus gagal ginjal yang menewaskan 159 anak. Usai menaikkan status 3 industri farmasi dari penyelidikan menjadi penyidikan, terbaru penyidik akan memeriksa pejabat BPOM.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi ke pihak BPOM. Namun belum ada jawaban yang diberikan.

"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," kata Pipit kepada wartawan, dikutip Rabu (9/11/2022).

Namun, ia belum mau memerinci perihal materi yang akan didalami dari BPOM di kasus gagal ginjal akut itu. Beberapa waktu lalu, Bareskrim juga telah menaikkan status kasus gagal ginjal ke penyidikan. 

Ketiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Pharmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiganya diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Menanggapi rencana pemanggilan pejabat BPOM, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Polri memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut. Menurutnya, BPOM telah lalai sehingga ada obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di masyarakat.

 "Saya minta Mabes Polri memeriksa BPOM, karena dia wasitnya, dia pengawasnya. BPOM diduga lalai melakukan tugasnya atau barangkali pembiaran melakukan tugas yang seharusnya mengawasi, ternyata jebol. Saya minta polri memeriksa BPOM dalam melakukan tugasnya," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (9/11/2022)

Ia menyebut, BPOM yang "lempar badan" ke produsen obat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, yang menjadi persoalan adalah bahan baku yang digunakan sebagai bahan pelarut obat hingga kini masih belum diketahui.

Ia menekankan, agar BPOM bertanggung jawab dan segera mengambil langkah yakni dengan menghentikan dan melakukan investigasi terkait bahan baku obat yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. "Segera bentuk tim pencari fakta independen dan BPOM harus keluar dari situ supaya fair karena ini sesuatu yang berat sekali, sudah menelan korban hingga ratusan," tegasnya.

Selain itu, polisi juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemasok bahan baku obat. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan pidana yang telah diterapkan kepada produsen obat seharusnya juga diterapkan kepada perusahaan pemasok lantaran dengan sengaja mengimpor bahan baku tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BPOM.

Hinca menilai, masuk akal apabila WHO menekan pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa kasus Gagal Ginjal Akut merupakan kejadian luar biasa (KLB). "Bukan semata obatnya tapi bahan bakunya itu dapat berakibat banyak produk bisa saja menggunakan bahan baku itu yang setelah dicek labnya ternyata lebihi ambang batas yang oleh BPOM. Selama ini tidak dilakukan karena dianggap universal standar," imbuhnya. 

Bamsoet: Seluruh Obat Sirup Harus Diuji

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga telah mendesak pemerintah melalui BPOM untuk menguji seluruh obat sirup yang beredar di pasaran.

Ia menyarankan, agar BPOM menggandeng epidemiolog untuk menguji seluruh obat cair yang tercemar kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Hal itu menyusul pengumuman BPOM terkait tujuh produk obat cair berbentuk sirup tambahan yang juga diduga mengandung cemaran Etilen Gllikol melampaui ambang batas aman. 

"Mengingat pengujian ini penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak," sambungnya.

Tak hanya itu, politikus Golkar tersebut juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil uji BPOM. "Memerintahkan pemerintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tegasnya, bulan lalu.

Khususnya produk obat yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Hal ini diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirup yang beredar. (tim redaksi)

#obatsirupanak
#eg
#deg
#didugatercemar
#sebabkangagalginjalakutanak
#produkobatsirup
#bpom
#ujilab
#bareskrim

Tidak ada komentar