Breaking News

Badan Pangan Nasional Turun Stabilkan Harga Telur, ke Konsumen Tak Boleh Lebih dari Rp27.000 per Kilogram

Telur di pasar. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta peternak dan pedagang telur menetapkan harga sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati bersama. Yakni, Rp22 ribu hingga Rp24 ribu di tingkat produsen, dan Rp27 ribu per kg di tingkat konsumen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp22.000 per kg-Rp24.000 per kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp27.000 per kg. 

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh asosiasi. Di antaranya Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang, seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).

Pengumuman itu dinilai penting, mengingat harga telur biasanya naik jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menambahkan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan dan telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai komponen pembentuk harga pokok produksi telur.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan kedalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. "Peraturan telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” imbaunya.

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

"Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini trennya kembali naik. Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” ajaknya.

Dirinya juga menambahkan,  pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan. Dimana salah satu komoditas yang meperngaruhinya adalah jagung. 

Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan Nomor 5 Tahun 2022. Untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp4.200 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp5.000 per kg.

Sementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen di harga Rp3.970 per kg, jagung pipilan kering kadar air 25 persen di harga Rp3.750 per kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen di harga Rp3.540 per kg. Langkah pengendalian ini, lanjut Arief sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. 

Hal tersebut penting mengingat akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas. Adapun berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp27.673 per kg, sedangkan di tingkat produsen Rp23.430 per kg.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data tahun sebelumnya, saat menjelang Natal dan Tahun Baru terpantau tren peningkatan harga telur. "Namun demikian, dipastikan stok telur hingga akhir Desember 2022 aman," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/11/2022).

Upaya Pemprov DKI Jakarta menjaga kestabilan ketersediaan dan harga pangan ini antara lain, memastikan ketersediaan pangan melalui optimalisasi BUMD pangan yakni PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan Perumda Pasar Jaya dengan melakukan kerjasama antar daerah. "Melakukan pendistribusian pangan subsidi untuk masyarakat tertentu," tuturnya.
 
Langkah lainnya, optimasiliasi titik distribusi pangan yang dikelola Perumda Pasar Jaya di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten. Kemudian, Dinas KPKP juga melaksanakan kegiatan bazar pangan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan wali kota.

"Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait kegiatan pengawasan penyediaan serta pendistribusian pangan serta penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi," imbuhnya. Terakhir, Dinas KPKP melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kestabilan ketersediaan serta harga. (tim redaksi)

#stabilitashargatelurayamras
#hargatelurdipasar
#pengawasanhargatelurjelangnataru
#badanpangannasional
#hargaacuanpembelian
#hargaacuanpenjualan

Tidak ada komentar