Breaking News

Badai PHK Startup Digital, Wakil Rakyat Desak Pemerintah Beri Perlindungan Kerja

Kantor Ruangguru. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Menuju akhir tahun 2022, masih banyak perusahaan yang memangkas jumlah karyawannya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga terjadi pada sejumlah startup digital besar yang selama pandemi COVID-19 meraup untung gila-gilaan.

Seperti Shopee yang dilaporkan kembali melakukan PHK untuk ketiga kalinya. Hal itu diketahui lewat laporan media dan unggahan para pegawai di media sosial, Senin (14/11/2022) lalu.

PHK gelombang ketiga hanya berselang dua bulan setelah Shopee juga merumahkan ratusan pegawainya September lalu. Induk Shopee, Sea juga dilaporkan telah merumahkan 7.000 orang atau 10% dari total pegawainya di seluruh dunia selama 6 bulan terakhir.

Selain PHK, Shopee diketahui juga menutup dan membatalkan ekspansi di sejumlah negara. Termasuk di antaranya adalah Spanyol, Perancis, dan India.

Terbaru, ada GoTo dan Ruang Guru. GoTo memutuskan merumahkan 1.300 orang atau 12% dari total karyawannya. 

CEO Andre Soelistyo mengatakan, keputusan ini tidak mempengaruhi layanan pada konsumen dan komitmen pada mitra pengemudi, merchants, dan seller. Ia menjelaskan, keputusan itu dilakukan manajemen karena adanya tantangan makro ekonomi global. 

Di mana masalah tersebut juga berdampak signifikan untuk pelaku usaha di seluruh dunia. Hal itu membuat perusahaan mengakselerasi upaya menjadikan bisnis secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang. 

Caranya dengan berfokus pada layanan inti, yakni on-demand, e-commerce, serta financial technology. Alasan yang sama juga diungkapkan Ruangguru.

Ruangguru juga menempuh keputusan serupa dengan melepas ratusan pegawainya. Pengumuman PHK dilakukan, Jumat (18/11/2022) bersamaan dengan GoTo. Perusahaan beralasan PHK dilakukan akibat kondisi pasar global.

Situasi tersebut membawa keprihatinan dan kekhawatiran dari para wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sudah mencermati tren PHK perusahaan rintisan yang mulai terjadi sejak awal tahun 2022.

Perusahaan rintisan yang mendapatkan tambahan modal dari pasar global masih berfokus pada promosi dan ekspansi untuk mendapatkan pasar dengan beban biaya operasional. "Istilahnya bakar duit dengan memberikan banyak insentif demi menarik pasar lalu dengan menarik beban SDM dengan biaya operasional yang tinggi. 

Sementara saat pemodal global mengalami tekanan, duit yang dibakar habis, sehingga yang terpaksa yang dikorbankan adalah karyawan dengan PHK," ujar Kurniasih dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/11/2022).

Dirinya khawatir, jika tidak diatasi, akan menyusul gelombang-gelombang berikutnya pada perusahaan rintisan dalam negeri. Padahal, mayoritas perusahaan rintisan dalam negeri mendapatkan suntikan modal dari luar negeri. 

Sementara dunia ekonomi global masih lesu dan tengah mengencangkan pinggang menuju 2023. "Jika tidak dilakukan antisipasi gelombang PHK di perusahaan rintisan akan terus bergulir. Sehingga apa yang dulu dibanggakan sebagai transformasi digital bisa tidak terbentuk karena banyak anak bangsa menjadi korban PHK. 

Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagi pasar bagi perusahaan rintisan, tapi anak-anak bangsa yang bekerja di perusahaan rintisan rentan dari sisi perlindungan kerja," ungkap Kurniasih.

Dia juga menyoroti peran Kementerian Tenaga Kerja agar memastikan jika karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan. Sementara di sisi lain, perlu alternatif dunia kerja yang bisa dilakukan oleh karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK.

"Sebenarnya teman-teman yang bekerja di startup ini punya modal keahlian terutama di dunia digital. Skill ini yang perlu dikembangkan pada bidang lain, misalnya mengembangkan diri menjadi wirausaha di dunia digital, bekerja menjadi self employee di dunia digital dan sebagainya. Kemenaker bisa memfasilitasi hal tersebut," imbuh politisi dari F-PKS ini. 

Anggota Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan, perusahaan rintisan (startup) di dalam negeri agar mengikuti aturan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal itu disampaikan Charles menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah perusahaan rintisan baru-baru ini.

"Kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/11/2022).

Ia mengingatkan hal tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan salah satu platform pendidikan pembelajaran daring, mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. Ia pun berjanji Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengalami PHK. 

Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. "Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK. Karyawan juga pasti akan kesulitan," ibanya.

Ia menilai, perusahaan perlu memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon. Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK.

Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023. Kemudian melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. 

Hal tersebut termasuk memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi. "Dukungan dari pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III tersebut. (tim redaksi)

#badaiphkperusahaanstartup
#perusahaanrintisan
#startupdigital
#phkmassal
#tahunresesi
#pesangon
#hakkaryawan
#wakilrakyat
#phk

Tidak ada komentar