Breaking News

Aniaya Junior hingga Tewas, Dua Anggota TNI jadi Tersangka

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Seorang anggota TNI Prada MA dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau meninggal dunia. Ia diduga dianiaya dua seniornya AH dan MF. 

AH dan MF juga anggota Yonif 614/Rjp Malinau berpangkat Prajurit Satu atau Pratu. Keduanya juga tergabung sebagai anggota Kipan E Yonif 614/Rjp. Aksi penganiayaan ini berawal saat Prada MA disanksi karena keluar kesatrian (asrama) tanpa izin. Sanksi ini lalu berujung aksi kekerasan. Informasi yang beredar, Prada MA direndam lalu dianiaya oleh kedua seniornya. 

Meski sempat dilarikan ke Wita di RSUD Malinau, Kalimantan Utara, nyawa Prada MA tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 12.15 WITA. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan, kasus dugaan penganiayaan ini sedang ditindaklanjuti oleh Pomdam VI/Mulawarman. ”Peristiwa itu terjadi beberapa waktu yang lalu dan sudah ditangani oleh Pomdam VI/Mlw. Karena ada unsur pidana di dalamnya, maka hukumannya nanti akan ditentukan oleh pengadilan militer setelah melaksanakan sidang,” ujarnya dikutip Kamis (17/11/2022). 

Hamim juga membenarkan dugaan penganiayaan ini berawal dari pemberian sanksi oleh terduga pelaku. Ia berjanji, kasus ini akan diungkap seterang-terangnya. ”Secara pasti nanti akan lebih jelas setelah proses hukumnya selesai,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Hamim mengaku menyesali peristiwa tersebut. Padahal, lanjutnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah berulangkali menegaskan agar tak ada lagi tindak kekerasan yang dilakukan para prajurit. ”TNI AD tentu saja terus melakukan evaluasi terhadap setiap permasalahan yang terjadi pada prajurit dan satuan. Kepala Staf Angkatan Darat telah berulangkali memberikan penekanan kepada prajurit untuk menghindari tindakan kekerasan. Namun masih saja terjadi seperti di Yonif 614/RP,” imbuhnya. 

Ia memastikan peristiwa kekerasan ini akan dijadikan evaluasi oleh pihak TNI AD. Sehingga ke depan tak ada lagi hal serupa terjadi, apalagi sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa. ”Nanti akan dijadikan evaluasi lagi pada forum apel Komandan Satuan agar pengawasan terhadap prajurit terus ditingkatkan untuk mencegah terulang kembalinya peristiwa serupa,” tandasnya. 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo mengatakan, dua anggota TNI tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah dan masih berlangsung proses hukum terhadap kedua tersangka," kata Budi. 

Namun ia tidak menjelaskan pasal yang dipakai untuk menjerat dua anggota TNI itu. Budi hanya bilang dalam waktu dekat berkas keduanya akan diserahkan ke Oditurat Militer. "Penyidikan sudah dilakukan dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer," pungkasnya. (tim redaksi) 

#senioraniayajunior
#senioraniayajuniorhinggatewas
#anggotatni
#tni
#penganiayaanolehsenior

Tidak ada komentar