5 Orang Ditangkap, Polisi Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Teluknaga
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat mengecek barang bukti pengoplosan gas elpiji. Foto: Muhammad Iqbal/Antara
WELFARE.id-Lagi, perbuatan curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke gas non subsidi dibongkar. Kali ini, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan gas rumahan di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebakan tersebut, lima orang yang terlibat aksi itu ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/11) sekira pukul 13.00 WIB. "Kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita sebanyak 135 tabung kosong ukuran 3 kilogram (kg), 97 tabung ukuran 12 kg yang sudah diisi, dan 10 tabung ukuran 12 kg kosong. Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antarjemput penjualan gas sebagai barang bukti.
"Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan. Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," ujar Zain.
Ada lima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, mereka masing-masing berinisial K, MY, H, MT, dan AM. Peranan kelima pelaku beragam dalam melancarkan upaya pengoplosan gas elpiji.
"Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali. Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," tuturnya.
Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Zain juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak ada lagi oknum berbuat curang dengan melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi.
Pasalnya, selain terancam hukuman penjara selama enam tahun, juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan serta dapat merugikan masyarakat. (tim redaksi)
#pengoplosan
#gaselpiji
#gasbersubsidi
#gasnonsubsidi
#polresmetrotangerangkota
#kabupatentangerang
#poldametrojaya
Tidak ada komentar