Breaking News

2.103 Perkara Beres dengan Restorative Justice, Jaksa Agung Juga Klaim Berhasil Tangani Kasus Kakap

Jaksa Agung ST Buhanuddin. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak 2020 hingga 2022. 

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (24/11/2022).

Ia merinci, pada 2021 sebanyak 422 perkara dan 1.451 perkara pada tahun ini. Selain itu, Kejagung juga mengungkapkan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp2,6 triliun sejak Januari 2020 hingga 4 November 2022. 

Jumlah tersebut melampaui target setoran PNBP Korps Adhyaksa yang sebesar Rp662,7 miliar. "Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai 394,6 persen dari target," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, Kejaksaan Agung telah menangkap 157 buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, Burhanuddin membeberkan perkara-perkara menarik yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Tindak Pidana Umum Kejagung sebagai bentuk evaluasi kinerja Kejagung tahun 2022.

Ia menyebut bahwa bidang Tindak Pidana Umum Kejagung berhasil menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Mulai dari, perkara pembunuhan Brigadir J, perkara tragedi Kanjuruhan, serta perkara perbankan dengan modus kredit fiktif oleh KSP Indosurya.

Kemudian, perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alvin Lim, perkara investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, hingga perkara narkoba atas tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 139.127 perkara, tahap I sebanyak 110.667 perkara, tahap II sebanyak 83.814 perkara, berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara dan upaya hukum sebanyak 3.890 perkara," paparnya. 

Sementara sejumlah perkara menarik yang berhasil ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sepanjang tahun 2022 yakni, (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) versus PT. United Colour Indonesia; (2) Pembubaran yayasan aksi cepat tanggap (ACT); (3) Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tentang praktik kedokteran.

Lalu, (4) Gugatan TUN tentang pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan COVID-19; (5) Pendapat hukum right issue PT. Adhi Karya dan PT Waskita Karya; (6) Pendampingan hukum terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pengendalian inflasi.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 1.721 kegiatan dan non litigasi sebanyak 4.815 kegiatan," tuturnya. 

Adapun bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, kata Burhanuddin, berhasil menangani 1.482 perkara penyelidikan, 1.515 perkara penyidikan, 1.497 perkara penuntutan, 609 perkara upaya hukum dan 971 perkara eksekusi.

Ia menyebut sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menarik perhatian publik yang berhasil ditangani bidang tindak pidana khusus Kejagung, yakni (1) Pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia; (2) Pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT. Krakatau Steel.

Kemudian, (3) Kasus Tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO); (4) Penyimpangan dan/atau penyelewengan dana PT. Waskita Beton Precast; (5) PT. Duta Palma Group; (6) Pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti; (7) Pemberian fasilitas ekspor garam.

Selanjutnya, (8) Kasus Tipikor dalam kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP); (9) Kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan PT. Surveyor Indonesia; (10) Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (11) Pengelolaan keuangan dana PT. Asabri;

Lalu, (12) Kasus Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional; (13) Pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan; serta (14) Penyimpangan dan proses pengalihan izin usaha pertambangan batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

"Kejaksaan telah melaksanakan 90 kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp242 triliun," bebernya. (tim redaksi)

#kejagung
#kejaksaanagung
#perkarayangditangani
#restorativejustice
#tangkapdpo
#jaksaagungstburhanuddin
#tanganiperkarapembunuhanbrigadirj
#kasuskanjuruhan
#kasusbinomo

Tidak ada komentar