Breaking News

Viral Daftar 29 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Peredarannya, Ini Kata Kemenkes - BPOM

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Ditengah kekalutan kaum ibu tentang penyakit gagal ginjal akut, dan obat demam yang ditarik, viral daftar 29 obat sirup yang disebut dilarang oleh Kementerian Kesehatan. 

Daftar obat tersebut dimuat di secarik kertas putih berbentuk tabel dan beredar luas di media sosial. Terlihat dalam video, tabel terdiri dari kode obat, nama obat, bentuk sediaan dan kemasan. Daftar tersebut juga beredar di sejumlah grup WhatsApp. 

Beredarnya daftar obat yang dilarang Kemenkes viral setelah pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. "Daftar obat anak yg sementara di stop oleh Kemenkes. Dikala anak banyak dilanda demam dan bapil," narasi dalam unggahan video di TikTok dikutip Jumat (21/10/2022). 

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pu  membantah telah mengeluarkan daftar nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya berbahaya penyebab gangguan ginjal akut itu  

Kemenkes menegaskan hingga kini pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab gangguan ginjal akut masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan dengan menggandeng BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri. "Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," kata juru bicara Kemenkes Syahril. 

Syahril mengatakan, saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti penyebab gangguan ginjal akut misterius tersebut. 

BPOM telah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup. Dari jumlah itu, ada lima produk obat yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG). 

Dilihat dari situs pom.go.id pada Jumat (21/10/2022) obat sirup tersebut adalah 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar 08L7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTLO332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botot Plastik 60 ml. 

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml. 

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml. 

Meski begitu, BPOM menyatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirop itu memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. 

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Lepeospivo, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," terang BPOM. 

Terhadap hasil uji obat sirup dengan kandungan EG yang berlebih itu, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi, pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. "Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandizi tenaga kesehatan," sebut BPOM. 

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (tim redaksi) 

#hoaks
#hoax
#29obatsiropditarikdaripasaran
#kemenkes
#bpom
#gagalginjalakut

Tidak ada komentar