Breaking News

Tertibkan Tambang Pasir Ilegal, Bupati Lumajang Gandeng KPK

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Hingga kini penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur masih banyak terjadi. Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, di wilayahnya, saat ini ada sekitar 50 stockpile. Namun tidak seluruhnya berijin, bahkan ada yang tidak memiliki kerjasama dengan pemilik ijin tambang. 

“Jika memang illegal akan kita tertibkan, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, tentu akan ada sangsi hukumnya,” ujarnya dikutip Senin (31/10/2022). 

Berulang kali Thoriq melakukan sidak. Mulai dari sidak angkutan pasir, jalan, stockpile, hingga ke lokasi pertambangan. Upaya penertiban juga dilakukan Thoriq melalui surat edaran penertiban hingga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk proses pemidanaan bagi para pelanggar. 

Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, Jamal Abdullah mengatakan, selama ini banyak pengusaha stockpile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, namun nyatanya membeli pasir secara illegal. "Ada pengusaha stockpile yang bekerjasama dengan pemilik ijin tambang, tapi faktanya mereka membeli dari tempat lain, bahkan ada yang membeli dari tambang illegal. Saya heran SKAB-nya (surat keterangan asal barang) dari mana," tukasnya. 

Bertekad memberantas penambang pasir ilegal, Thoriq pun berkunjung ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi perihal penertiban tambang pasir. "Pagi ini, saya ke kantor KPK untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang, supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing masing," katanya. 

Thoriq ditemui oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia melaporkan berbagai persoalan tambang kepada salah satu pimpinan KPK itu. Mulai dari tonase truk pasir, stockpile ilegal, kerusakan jalan, jual beli SKAB, aktivitas tambang ilegal, pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan pasir. 

"Perlu juga didampingi untuk kordinasi lintas kementrian/lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perijinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah," ujarnya. 

Thoriq menyebut, dalam waktu dekat KPK akan menindaklanjuti permohonannya dengan melakukan pemetaan masalah secara komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah. "Insha Allah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk kordinasi dan pemetaan persoalan bersama," pungkasnya. 

Pada 2015, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebutkan penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Lumajang berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 triliun. "Kami menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp11,5 triliun karena praktek penambangan pasir besi ilegal diduga berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2015 atau selama lima tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ony Mahardika ketika itu. 

Menurut dia, nominal tersebut dihitung dari jumlah truk pasir besi yang keluar membawa muatan sebanyak 35 ton setiap truk dengan rata-rata jumlah truk yang beroperasi sebanyak 500 unit per hari. (tim redaksi) 

#tambangpasir
#tambangpasirilegal
#tambangpasirilegallumajang
#lumajang
#bupatilumajanggandengkpk

Tidak ada komentar