Terbitnya Second Home Visa Bisa Memancing Migrasi Warga Tiongkok ke Indonesia
Sejumlah WNA asal Tiongkok masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu. Foto: net
WELFARE.id-Peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi warga asing mulai mendapatkan penolakan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022). Nantinya, turis asing bisa tinggal 5 sampai 10 tahun di Tanah Air.
Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Kebijakan itu berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.
Pasalnya, kebijakan second home visa dianggap sangat berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga negara asing (WNA). Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi.
"Kebijakan Pemerintah Jokowi melelui Ditjen Imigrasi dengan menerbitkan second home visa sangat berbahaya karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga Tiongkok (China) dan mengancam stabilitas negara," ujarnya, akhir pekan lalu (28/10/2022).
Muslim juga mengkhawatirkan, selama 10 tahun mendapatkan second home visa, seorang warga asing sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2024.
"Pada saat PPKM saja arus deras warga Tiongkok datang ke negara ini tanpa kontrol. Apalagi diberi second home visa. Jadi ada pihak-pihak dicurigai punya agenda sendiri dengan terbit visa ini," kata Muslim juga.
Selain itu, terbitnya visa tersebut menjadi pembenaran isu serbuan warga Tiongkok yang bisa mencapai ratusan juta orang, mengingat penduduk China mencapai lebih dari 1,4 miliar.
"Ada isu bahwa warga Tiongkok yang sudah keluar dari negaranya akan dihapus data kependudukannya. Dengan demikian, warga tersebut akan berusaha menjadi WNA di negara yang mereka datangi,” cetus Muslim juga.
Bahkan, Muslim menduga kalau kebijakan itu merupakan trik pemerintah Presiden Tiongkok Xi Jinping untuk mengurangi beban pemerintah dan negaranya, serta mempunyai kepentingan terselubung untuk ekspansi ke seluruh dunia.
”Jadi menurut saya, Presiden Jokowi harus membatalkan second home visa ini. Karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara," cetus Muslim juga. (tim redaksi)
#secondhomevisa
#visarumahkedua
#dirjenimigrasi
#kemenkumham
#wargaasingbisatinggallama
#penolakan
#wargationgkok
Tidak ada komentar