Breaking News

Tangkap Dua Kurir dan Sita 16 Kg Sabu, Polres Tangsel Gulung Jaringan Malaysia-Tangerang

Konferensi pers pengungkapan 16 kg narkoba jenis sabu di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Jajaran Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua kurir pembawa narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram (kg) di Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Dua kurir narkoba yang berhasil dicokok itu masing-masing berinisial MF dan HK. Untuk mengelabui petugas, kurir narkoba yang akan mengedarkan sabu di Kota Tangsel itu membungkus barang haram itu menggunaka kemasan teh Cina.

”Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram," terang Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Dia juga mengatakan pihaknya masih mendalami modus atau alasan pelaku membungkus narkoba tersebut dengan kemasan teh Cina. Dugaan sementara sabu yang dibungkus dengan kemasan teh itu untuk mengelabui polisi.

"Ini yang kita dalami kenapa menggunakan itu (teh Cina). Mungkin untuk pertama, untuk mengelabui," ungkap Sarly lagi. Perwira menengah Polri ini juga 
mengatakan pengedar narkoba yang diamankan merupakan jaringan Malaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta, dan Tangerang. 

Pelaku berniat menyebarkan narkoba tersebut ke Sumatera, Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Jaringan ini berdasarkan keterangan para pelaku yang diamankan. Jaringan mereka ini antara negara yakni Malaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta, dan Tangerang," papar Sarly juga.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan pelaku membungkus narkoba dengan kemasan teh Cina untuk mengelabui kepolisian. Narkoba jenis sabu ini didapatkan pelaku dari Malaysia.

"Ini bungkusnya yang menarik seperti kertas kado (kemasan teh Cina). Jadi ada upaya dari bandar, upaya dari orang atas, untuk mengelabui ataupun menipu dengan membungkus dengan seperti kertas kado," kata Retno.

Untuk diketahui pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan narkoba di Kota Tangsel pada Oktober 2022 lalu. Lalu dikembangkan, polisi mencokok pria berinisial RW di Bekasi, Jawa Barat. 

Ketika dilakukan pengembangan, RW mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Dapat diamankan tersangka RW, di mana barang tersebut (sabu) didapatkan yaitu pada Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2022, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 500 gram," ucap Sarly.

Dari pengembangan penangkapan RW, kepolisian menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. 

Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan dalam rumah dua tersangka itu 1 koper berisi sabu seberat 11 kilogram.

Kedua pelaku itu mengakui sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.

"Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau," katanya.

Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tim redaksi)


#narkoba
#sabu
#polrestatangerangselatan
#satnarkoba
#kapolrestangerangselatan
#akbpsarlysollu

Tidak ada komentar