Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka, PN Jaksel Siapkan 3 Tim Majelis Hakim untuk Tangani Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo saat dihadirkan di Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa/ Antara

WELFARE.id-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo bakal dilakukan secara umum. Rencananya, sidang bakal digelar pekan depan.

Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji. "Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

Ia menambahkan, nantinya pihak pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

"Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar. Tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," terangnya.

Ia juga memastikan, sidang digelar secara offline. Tapi ia belum bisa memastikan persidangan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara terpisah atau bersamaan dalam satu hari.

Majelis hakim, lanjutnya, bakal mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu untuk mencegah adanya intervensi antar tersangka. "Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). 

Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya," paparnya.

Tiga orang majelis hakim yang tangani kasus Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan tiga orang Majelis Hakim yang akan menangani perkara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. 

"Susunan Majelis Hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf yaitu KM Wahyu Iman Santosa, Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono." ujar Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Selasa (11/10/2022).

Inilah Profil Ketiga Majelis Hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya ia menduduki jabatan Ketua PN kelas IA Denpasar.

Salah satu Kasus yang pernah ia mimpin dalam persidangan di PN Jaksel adalah Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan. Ia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021. 

Ia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021 lalu. Morgan juga merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan atau pangkat pembina utama madya dengan pendidikan terakhirnya S2.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut sebelum menjabat di PN Jaksel. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Setelah Pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel. Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama. Ia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Majelis hakim untuk kasus obstru tion of justice

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo. 

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni. 

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022. (tim redaksi)

#kasuapembunuhanbrigadirj
#ferdysambo
#putricandrawathi
#obstructionofjustice
#dugaanpembunuhanberencana
#brigadirnofriansyahyosuahutabarat
#kasuspolisitembakpolisi

Tidak ada komentar