Polri Beri Sinyal, Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Tangkapan layar situasi saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa/ Reuters TV
WELFARE.id-Polri masih terus melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi baru terkait Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, kepolisian memberi sinyal kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan 134 jiwa itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Saat ini berpotensi menyeret sejumlah nama yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk ditingkatkan ke status tersangka.
Potensi adanya tersangka baru bisa muncul, setelah melihat perkembangan hasil penyidikan. Namun, Dedi belum mau menyebutkan tersangka baru tersebut, apakah berasal dari para pengurus PSSI, operator kompetisi Liga Indonesia Baru (LIB), atau yang lainnya.
"Nanti dulu. Kita akan lihat nanti setelah adanya hasil resmi penyidikan dan menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya kepada wartawan, dikutip Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, hingga Jumat (28/10/2022), proses pemeriksaan saksi-saksi terkait tragedi Kanjuruhan, sudah lebih dari 100 orang. "Sebelumnya yang diperiksa itu 93 orang saksi. Ada pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi lagi,” terangnya.
Para tersangka yang sudah ditetapkan baru berjumlah enam orang. Mereka, yakni AHL sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional, Tersangka AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.
Lalu ada Tersangka S, Security Official dalam pertandingan tersebut. Sementara AKP H ditetapkan Tersangka selaku Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim dan AKBP BS, ditetapkan Tersangka selaku Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
Lalu ada Kompol WS ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang. Enam tersangka itu sudah ditahan sejak pekan lalu.
Keenam tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana. Khusus untuk tersangka dari nonkepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan.
Proses autopsi
Sementara itu, proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan rencananya bakal digelar pada pekan depan. "Dipastikan pekan depan dilakukan autopsi, tapi harinya menyusul,” ujar Kuasa Hukum Korban Imam Hidayat, dikutip Senin (31/10/2022).
Autopsi akan dilakukan kepada dua korban tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya Deby Ramadhani, 16 tahun dan Nayla Deby Anggraeni, 13 tahun. Kedua korban tersebut adalah putri dari Devi Athok, warga Bululawang, Kabupaten Malang. Keduanya meninggal dunia setelah menyaksikan laga derby Jawa Timur antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
"Proses autopsi akan dilakukan secara ekshumasi. Seperti yang dilakukan penyidik, teknisnya diautopsi di makam," jelasnya.
Diperkirakan, proses autopsi bakal dilakukan Senin (31/10/2022) hari ini atau Selasa (1/11/2022) besok. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari Polda Jatim.
"Ada enam dokter yang akan melakukan proses autopsi. Satu dari Dokpol (Dokter Polisi), yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa berasal juga dari universitas,” imbuhnya. (tim redaksi)
#potensitersangkabaru
#pemeriksaansaksi
#autopsi
#ekshumasi
#tragedikanjuruhan
#stadionkanjuruhan
#malangjawatimur
#korbantewas
Tidak ada komentar