Breaking News

Mengalami atau Melihat KDRT? Ini Cara Melaporkannya!

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Terlihat baik-baik dan mesra di media sosial, namun nyatanya, Lesti malah melaporkan suaminya tersebut ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

KDRT di Indonesia memang masih masih banyak terjadi. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus KDRT atau ranah personal. Itu yang melaporkan, masih banyak yang tidak berani melaporkan KDRT yang dialami. 

Kasus KDRT yang dulu dianggap sebagai ranah persoalan pribadi, kini telah menjadi urusan publik. Bahkan, hal tersebut juga menjadi ranah negara karena telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

KDRT tak hanya meliputi kekerasan fisik, hal lain yang juga menjadi bagian dari KDRT adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau kekerasan finansial. Hal ini menjadi bukti bahwa tak selamanya kekerasan berbentuk fisik. 

Pun KDRT tak hanya menyebabkan luka fisik, KDRT juga dapat menimbulkan luka dan trauma psikis berkepanjangan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban. Anak yang menjadi korban atau melihat kejadian tersebut juga akan merekam dalam memorinya. 

Oleh karena itu, KDRT tidak seharusnya dinormalisasi dan ditutup-tutupi. Saat ini, sudah banyak korban KDRT yang berani melaporkan dan menuntut keadilan. 

Hal ini menjadi langkah besar dalam memerangi KDRT atau kekerasan di ranah domestik. Tak hanya korban, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan yang terindikasi sebagai tindak KDRT di sekeliling mereka. 

Nah, jika kamu menjadi korban atau melihat adanya kekerasan, jangan hanya diam. Laporkan agar kasus ini tidak terulang kembali. 

Berikut saluran siaga atau hotline KDRT yang bisa dihubungi dan langkah-langkah yang bisa diambil: 

1. Cara melaporkan KDRT ke kepolisian 

Jika mengalami kekerasan fisik, hal utama yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian akan mengarahkan untuk melakukan visum. 

Visum merupakan pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya akan menjadi bukti dalam proses pengadilan. 

Jika melapor pada Kepolisian Resort (Polres), kamu akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak. Keterangan saksi akan diperlukan, jadi siapkan bukti kuat yang mendukung, seperti hasil visum, rekaman CCTV, atau lainnya. 

Jika terdapat minimal dua bukti, selanjutnya polisi akan meningkatkan status pihak 'terlapor' menjadi 'tersangka'. Pastikan untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus kamu untuk memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus. 

Laporkan Online 

2. Cara melaporkan KDRT secara online  

Jika kamu mengalami atau melihat kekerasan dan kondisinya sudah sangat darurat, kamu bisa melaporkannya secara online. Pada 8 Maret 2022, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). 

SAPA 129 bisa diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111129129. Hotline ini berisi enam layanan, yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan. 

3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan 

Cara lain yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak KDRT adalah dengan melaporkannya ke Komnas Perempuan. Pengaduan ke Komnas Perempuan bisa dilakukan melalui nomor telepon (021) 390 3922 atau secara daring lewat email dan media sosial. 

Jika melalui media sosial, kamu bisa melaporkannya melalui direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sementara itu, jika pelaporan dilakukan melalui email, kamu bisa mengirimkannya ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id. 

Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, bergantung pada banyaknya aduan yang masuk. Pengaduan tersebut bisa dibarengi dengan menceritakan kronologi tindak KDRT yang dialami. 

Nantinya, pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban untuk keperluan pendampingan. Terpenting, sertakan bukti kuat adanya KDRT, seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya. 

4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial 

Selain Komnas Perempuan, Kementrian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa diakses untuk melaporkan kasus KDRT. Caranya adalah melalui website www.lapor.go.id atau via SMS ke 1708 dengan format 'Kemsos (spasi) aduan'. 

5. Adukan ke WCC terdekat 

Menyikapi kendala keterbatasan pemerintah dalam menangani kasus yang dialami perempuan, masyarakat khususnya perempuan di Indonesia mendirikan Women's Crisis Center (WCC) yang tersebar di berbagai daerah. WCC perannya cukup vital dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan cepat tanggap dalam menanganinya. 

WCC menerima laporan, mereka langsung jemput bola ke lapangan, dan lebih tahu apa yang harusnya dilakukan sehingga terkesan lebih mudah dan lebih cepat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Dalam segi biaya, WCC lebih murah, misalkan dalam hal advokasi. Karena, kebanyakan orang yang berada dalam WCC adalah orang yang berkecimpung di dunia sosial. 

Komnas Perempuan pun mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan bagi penguatan infrastruktur dan layanan, termasuk ketersediaan dana bagi lembaga masyarakat, salah satunya untuk WCC. 

Apa saja kasus yang ditangani WCC? Kasus yang ditangani oleh WCC itu sendiri berupa kekerasan terhadap istri atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan, kekerasan dalam pacaran, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual hingga cabul, kekerasan terhadap anak, kekerasan berbasis gender hingga trafiking atau perdagangan orang. 

Berikut WCC yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk menangani kasus kekerasan tersebut. Tenang, rahasia terjamin, beberapa memberikan layanan gratis, pendampingan non-hukum dan hukum, hingga rumah aman. Segera hubungi kalau kamu butuh bantuan. 

• Padang - Nurani Perempuan WCC 

Jalan Pekanbaru II, No. 28D, Asratek, Ulama Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 

Email: nuraniperempuan@yahoo.com 

Hotline: 082386850600 

Tlp. Kantor: 082386850600 

• Bandung - WCC Pasundan Durebang 

Kantor Sinode GKP Jalan Dewi Sartika 119, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Email: wcc.pasundandurebang@gmail.com 

Hotline: 082221039276 

Tlp. Kantor: 082221039276 

• Cirebon - WCC Mawar Balqis 

Jl. Sultan Syahrir No. 22, Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon. 

Email: wccmawarbalqis@yahoo.com 

Hotline: 6282321397532 

Tlp. Kantor: 0321-358444 

• Bengkulu - Cahaya Perempuan WCC 

Jl. Indragiri 1 No. 3 Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 

Email: cp.wccbengkulu@gmail.com 

Hotline: 082306738686 

Tlp. Kantor: 0736-348186 

• Palembang - WCC Palembang 

Komplek Way Hitam, Jln. Musi 3 Blok H68 RT/RW 004/007 Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat 1, Kota Palembang 

Email: wcc_plg@hotmail.com 

Hotline: 082175653235 

Tlp. Kantor: 0711-321063 

• Purwokerto - Lentera Perempuan WCC 

Jalan Jayadiwangsa No.8 Karanglowas RT 02/ RW 04 Purwokerto , Jawa Tengah Email: lenteraperempuan@usa.net 

Hotline: 081328760494 

Tlp. Kantor: 0281-638933 

• Jombang - WCC Jombang 

Jl. Pattimura No. 7 (Belakang UD Anugerah) Kec. Jombang Kab. Jombang, Jawa Timur 61419. 

Email: wccjombang@gmail.com 

Hotline: 08123502062 

Tlp. Kantor: 0321-8495968 

• Nganjuk - WCC Nganjuk  

Email: wccnganjuk@gmail.com 

Hotline: 08123119400 

Tlp. Kantor: 08123119400 

• Malang - WCC Dian Mutiara 

Jl. Jombang III A / No. 1 Gadingkasri, Malang, Jawa Timur. 

Email: wccdianmutiara@gmail.com 

Hotline: 082245175700 

Tlp. Kantor: 081805876970 

• Surabaya - WCC Savy Amira 

Jl. Kebonsari IV No.20 Kec. Jambangan Kota Surabaya, Jawa Timur 

Email: savyamira1997@gmail.com 

Hotline: 085100284788 

Tlp. Kantor: 0581326491442. (tim redaksi

#kdrt
#caralaporkdrt
#lesti
#lestikejora
#rizkybillar
#leslar

Tidak ada komentar