Breaking News

Lagi, Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun, Total Hukuman 26 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi mantan pemimpin de facto Myanmar yang kini jadi tahanan. Foto: AFP


WELFARE.id-Untuk kesekian kalinya, pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun terhadap Aung San Suu Kyi mantan pemimpin de facto negara itu yang dikudeta oleh militer, Rabu (12/10)/2022. 

Dengan vonis terbaru ini, total hukuman bui Suu Kyi mencapai 26 tahun. Seorang sumber mengatakan bahwa vonis enam tahun ini merupakan total hukuman dari dua kasus korupsi yang menjerat Suu Kyi.

"(Suu Kyi) divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi," ujar sumber itu kepada AFP. Menurut sumber itu juga, kedua kasus tersebut berkaitan dengan tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pebisnis.

Hingga kini, belum diketahui pasti kasus yang membuat Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara tersebut. 
Namun sebelumnya, pengadilan Myanmar pernah mendakwa Suu Kyi atas tuduhan menerima suap USD500 ribu dari seorang pebisnis bernama Maung Weik.

Proses pengadilan Suu Kyi memang sangat tertutup sehingga detail kasus yang menjerat peraih Nobel Perdamaian itu pun tak banyak diketahui publik.

Sejak militer melakukan kudeta pada Februari tahun 2021 lalu, junta militer langsung mendakwa Suu Kyi dengan serangkaian tuduhan pelanggaran hukum.

Mulai dari yang terkait rahasia negara hingga pelanggaran protokol COVID-19. Jika dikumpulkan, total hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi sudah mencapai 26 tahun. (tim redaksi)



#myanmar
#aungsansuukyi
#pengadilan
#juntamiliter
#pemimpindefacto
#vonisterbaru
#korupsi

Tidak ada komentar