Komnas Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis
WELFARE.id-Era digital yang terus berkembang membuat aksi kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap kaum perempuan melonjak.
Karena itu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan kepastian adanya peraturan lebih baik terkait kekerasan seksual berbasis elektronik sangat mendesak.
"Berdasarkan laporan, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar biasa drastis," terang Andy Yentriyani dalam acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber, Jumat (28/10/2022).
Komnas Perempuan menghimpun data selama periode 2017-2021, mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik sudah mencapai 108 kali lipat. Data tersebut tidak termasuk kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman, terutama bagi kaum perempuan," cetus Andy juga.
Selain itu, pengaturan yang lebih baik tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diperlukan.
Menurutnya juga, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum mencukupi sebelum lahirnya UU TPKS yang melindungi kaum perempuan dan juga anak-anak.
Bahkan, lanjut Andy juga, keadaannya berpotensi mengkriminalisasi perempuan seperti dalam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan UU TPKS, Komnas Perempuan menilai perlu terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Menindaklanjuti langkah-langkah pengembangan pengetahuan sebelumnya, Komnas Perempuan menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman di berbagai negara.
Hal itu meliputi mekanisme pencegahan sampai dengan bentuk-bentuk pemulihan bagi korban. Untuk tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara, yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia, dan Filipina.
Pemilihan keenam negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi perlindungan terhadap korban. (tim redaksi)
#ruangdigital
#komnasperempuan
#kekerasanberbasiselektronik
#edukasi
#kaumperempuan
#anak-anak
#ketuakomnasperempuan
#andyyentriyani
Tidak ada komentar