Keceplosan Cerita, Pria di Banten Cabuli Anak Pacar Dicokok Polisi
WELFARE.id-Setiap aksi kejahatan pasti akan terungkap meski ditutupi serapat apa pun. Itu dialami oleh seorang pria berinisial BP, 36, warga Ciwedus, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Dia diamankan petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu (30/10/2022).
Pria bejat itu ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri yang juga ibu korban yang berinsial YA karena telah menyetubuhi anaknya berusia 10 tahun. Kejadian itu terjadi pekan lalu di rumahnya di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini sering meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi," terang Kanit UPPA Polsek Serang Ipda Febby Mufti Ali, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku memang sering mengunjungi rumah korban, dan beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah bersama pelaku.
Namun nahas, setelah beberapa kali menggagahi korban, aksi bejadnya terungkap setelah pelaku keceplosan saat mengobrol dengan ibu korban tentang aksi pemerkosaan tersebut.
"Kata-kata pelaku yang memperkosa anaknya membuat ibu korban sakit hati," ujar Febby juga. Mengetahui anaknya jadi korban pemerkosaan, lantas ibu korban menanyakan kepada sang anak terkait perbuatan BP.
Saat ditanya, anaknya mengakui semuanya dan bercerita kejadian pemerkosaan yang dialaminya. "Kepada ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku," cetusnya juga.
Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Markas Polresta Serang Kota. Selanjutnya, Rabu (26/10/2022) petugas menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, atas bantuan ibu korban yang menjebak pelaku polisi berhasil menangkap pria cabul tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban. BP kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota.
Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Serang Kota," papar Febby lagi. (tim redaksi)
#pencabulan
#pemerkosaan
#anakdibawahumur
#pacaribukorban
#polrestaserangkota
#poldabanten
Tidak ada komentar