Breaking News

Hanya Kantongi SIP Kedaluwarsa, Rumah Wanda Hamidah Ternyata Milik Japto Soerjosoemarno

Wanda Hamidah dan rumahnya yang digusur Pemkot Jakarta Pusat karena hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Insiden penggusuran rumah artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjadi perbincangan publik. Wanda mengaku tidak terima, rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempatinya sejak lama tiba-tiba harus dikosongkan secara paksa.

Dia bahkan meminta tolong kepada Kapolri hingga Wapres untuk merespons kondisi tersebut. Menanggapi keberatan mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatakan, rumah yang ditempati politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, adalah milik Japto Soerjosoemarno.

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani menyebut, Wanda selama ini hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut sudah habis sejak 2012 silam. 

"Pada 2010 Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni. Dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," terang Ani kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Ani menyebut, Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan ini berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda.

"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu," ujarnya.

Pengacara Japto, Ardi Simanjuntak menjelaskan, kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi. Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali. 

Menurutnya, Japto hanya berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor. "Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampe 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," bebernya.

Lantas, apa itu SIP dan kedudukannya dalam hukum?

Melansir dari situs dpupr2kp.fakfakkab.go.id, Sabtu (15/10/2022), Surat Izin Penghunian (SIP) merupakan keputusan yang menyatakan izin penghunian rumah negara yang diterbitkan oleh Pengelola Rumah Negara.

Dijelaskan, bahwa dalam pengelolaan rumah negara dilakukan penetapan status rumah negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. 

Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

Sementara itu, Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh PNS. Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dikembalikan kepada negara.

Sedangkan Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II, yang dapat dialihkan haknya setelah berumur paling singkat 10 tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan fungsinya sebagai rumah negara. 

Pengalihan Hak dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun sesuai dengan ketentuan perundangan.

Dalam Rumah Negara Gol. III apabila rumah negara atau rumah dinas terdapat di luar provinsi maka Surat Izin Penghunian (SIP) diberikan dan dicabut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Kabupaten yang membidangi Rumah Negara. 

Sebelumnya, peristiwa pengosongan rumah Wanda terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.

Dalam unggahannya, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat. (tim redaksi)

#wandahamidah
#japtosoerjasoemarno
#suratizinpenghunian
#sip
#rumahnegara
#rumahwandahamidahdigusur
#pengosonganrumahwandahamidah
#pemkotjakpus

Tidak ada komentar