Breaking News

Fasyankes Diminta Siap Hadapi Lonjakan Pasien Gagal Ginjal Anak, Dinkes Surabaya: Stop Konsumsi dan Penjualan Obat Sirup!

Anak sakit. Foto: Ilustrasi/ iStockphoto

WELFARE.id-Gangguan ginjal akut pada anak menyebar ke 22 provinsi di Indonesia. Salah satunya di Jawa Timur (Jatim). Paling tidak, ada 30 kasus tercatat di data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk wilayah Jatim. 

Untuk mengantisipasi pasien gagal ginjal akut anak lebih banyak lagi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan dini terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

"Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, dikutip Senin (24/10/2022).

Ini merupakan upaya yang dilakukan Dinkes Surabaya dalam merespons penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya dan Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022. 

Selain itu, surat keputusan Nomor HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.

Termasuk, informasi terakhir dari Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, tentang Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia melalui Kanal Resmi Kemenkes RI pada tanggal 19 Oktober 2022. Untuk itu, kata dia, Dinkes Surabaya menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.

"Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Kemudian, lanjutnya, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dia juga mengajak perlunya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama. "Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke Apotek/Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes," bebernya lagi. (tim redaksi)

#dinkessurabaya
#gagalginjalakutanak
#gagalginjalakutprogresifatipikal
#pelaranganpembelianobatsirup
#stopkonsumsiobatsirup
#kesiapanfasyankes

Tidak ada komentar