Breaking News

Cemari Udara dengan Limbah B3, Pabrik Pengolahan Oli Bekas Ditutup Paksa

Garis polisi terpasang di pintu gerbang pabrik milik PT Raja Goedang Mas (RGM) di Kota Serang, Kamis (20/10/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id - Lantaran terbukti melakukan pencemaran udara, langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten yang menutup sementara pabrik milik PT Raja Goedang Mas (RGM).

Penutupan pabrik yang berlokasi di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provins Banten itu dilakukan Kamis (20/10/2022). 

Penutupan pabrik pengolahan oli bekas yang dilakukan bersama jajaran Polda Banten tersebut karena banyak warga mengalami gangguan pernafasan dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Penyegelan pabrik itu dilakukan petugas DLH Provinsi Banten dan Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten didampingi Satpol PP Kota Serang menutup industri pengolahan B3 tersebut. 

”Kami sudah mengambil tindakkan bahwa PT RGM ini pengumpul oli bekas. Tidak boleh membakar apalagi menimbulkan pencemaran udara,” terang Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).

Wawan juga mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administrasi tertulis pada Agustus 2022 lalu terhadap perusahaan tersebut. Namun karena membandel tetap melakukan pembakaran oli bekas yang mencemari udara, pihaknya menutup sementara.

”Hasil laporan media massa, banyak terjadi pencemaran oleh karena itu kami ke lapangan ambil tindakkan sesuai prosedur,” terang Wawan didampingi Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Suhendar.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Provinsi Banten, mengeluhkan munculnya aroma limbah oli yang menyebar di udara. 

Warga menuding bau tersebut berasal dari PT Goedang Mas yang lokasinya tak jauh berada di daerah tersebut. Perusahaan tersebut mengolah atau melakukan pembakaran limbah oli bekas.

Akibat pencemaran udara itu, sejumlah warga mengalami gangguan pernafasan dan harus dirawat di rumah sakit. Mereka mengaku mengalami pusing dan sesak nafas karena menghirup sisa pembakaran yang masuk ke pemukiman warga.

Kasus itu diliput sejumlah media massa yang akhirnya membuat DLH Provinsi Banten dan Ditreskrimsus Polda Banten mengambil langkah tegas dengan menutusp sementara pabrik pengolahan oli bekas tersebut. (tim redaksi)


#pencemaranudara
#limbaholibekas
#dinaslingkunganhidup
#pemprovbanten
#poldabanten
#ditreskrimsus

Tidak ada komentar