Breaking News

Buron Sebulan, Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Ciputat Dibekuk Polisi

Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: net

WELFARE.id-Keresahan para orang tua di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berkurang. Pasalnya, terduga pelaku pemerkosaan yang menyasar anak sekolah di wilayah itu berhasil dicokok.

Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial S, 45, yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kelas 4 SD berinisial M, 9, yang terjadi di Kompleks Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Banten, Minggu (11/9/2022). 

Dari penangkapan itu, polisi menguak bahwa pelaku telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap banyak anak di bawah umur di berbagai titik di Kota Tangsel.

"Polres Tangsel telah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang kejadiannya di Ciputat," terang Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).

Sarly juga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (18/10/2022) dini hari di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku telah digiring ke Mapolres Tangsel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi pelecehan seksual yang dilakukan di Kompleks Kejaksaan bukanlah satu-satunya yang dilakukan. Sarly menyebut, pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Hasil sementara keterangan pelaku, sudah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di beberapa tempat. Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, di sekitar Ciputat ada tiga korban," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda mengatakan pelaku merupakan warga kelahiran Tangerang yang beralamat di Jalan Kemiri VIII, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. 

Namun yang bersangkutan hidup nomaden alias berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku berstatus duda dan memiliki empat orang anak dari dua orang istri, serta merupakan pengangguran.

Dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dalam mencari informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan melakukan penyisiran kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Dilakukan pula penyisiran CCTV di sekitar lintasan yang diduga menjadi arah melarikan diri pelaku setelah melakukan tindak pidana.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui mengarah ke Jalan Raya Bogor. Dari informasi itu Aldo menyebut, pihaknya bekerjasama dengan Babinkamtibmas Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang pada 20 September 2022, dan didapat informasi bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang di CCTV yang viral adalah warga kawasan tersebut yang tidak lain seorang pria berinisial S.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung mencari keberadaan tersangka S. Namun karena tersangka S tidak memiliki tempat tinggal yang jelas, tim tidak menemukan keberadaan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S di tempat-tempat pemancingan," jelasnya juga.

Upaya pencarian terhadap pelaku yang memakan waktu lebih dari sebulan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditemukan di sebuah lokasi pemancingan dan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada Selasa (18/10/2022).

"Pada Selasa (18/10) sekira pukul 01.00 WIB tim telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S berada di musala Setu Pengasinan Sawangan, Kota Depok. Lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan dan telah berhasil menangkap tersangka S," terangnya juga.

Aldo menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya memperkosa korban M di Kompleks Kejaksaan, Kecamatan Ciputat. Pelaku juga mengaku berusaha menghilangkan barang bukti agar tidak tertangkap polisi.

"Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, membakar jaket celana, jaket, dan bajunya, dan kemudian mengecet sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna hitam,” paparnya. 

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di antaranya di daerah Pondok Cabe, Pamulang, dan beberapa wilayah Kota Depok seperti Sawangan, Cinangka, dan Limo.

Untuk diketahui, aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka S terhadap korban M itu diketahui terjadi pada Minggu (11/9/2022) viral di media sosial. Aksi pemerkosaan itu terjadi mulanya saat korban sedang bermain di sekitar TKP, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau meminta daun, lalu pelaku tiba-tiba menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelamin ke arah kemaluan korban. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mulanya mengantongi ciri-ciri pelaku yakni pria menggunakan Honda Beat putih lengkap dengan plat nomor serta mengenakan helm. 

Namun pengejaran terhadap pelaku mengalami tersendat karena ternyata plat sepeda motor yang digunakan pelaku tidak sesuai, alias palsu. Hingga akhirnya setelah sebulan penyelidikan dilakukan, pelaku pun ditangkap. (tim redaksi)

#pemerkosaan
#pelakupemerkosaanakanak
#kotatangsel
#polrestangsel
#kriminalitas
#resahkanwarga

Tidak ada komentar