Breaking News

Bharada E Ditempel Ketat LPSK, Pengacara Bantah Keterangan Ferdy Sambo

Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjalani sidang dakwaan hari ini. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Richard Eliezer alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022) hari ini. Dibawa mobil tahanan Kejari Jaksel, Bharada E tiba sekitar pukul 08.30 WIB. 

Turun dari mobil, Bharada E tiba yang mengenakan rompi tahanan orange dan masker berwarna hitam langsung dibawa ke dalam gedung. Selain petugas tahanan, sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat menggandeng tangan Bharada E yang berstatus seagai justice collaborator tersebut.

Bharada E bakal duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Riizal. 

Berbeda dari empat nama tersebut, Bharada E merupakan terdakwa spesial karena menyandang status sebagai justice collaborator. Status ini diperoleh karena dia bersedia mengungkap fakta-fakta kasus secara terang benderang. 

Salah satu keterangan dan dianggap paling penting dari Bharada E adalah soal rekayasa tentang penyebab tewasnya Brigadir J. Baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J ternyata skenario karangan Ferdy Sambo, bekas bosnya di Divisi Propam Polri. 

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang perdananya Senin (17/10/2022) kemarin. Ia disidang secara terpisah dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo mengklaim mengeluarkan perintah 'hajar Chad' kepada Richard Eliezer atau Bharada E saat membunuh Brigadir Yosua Hutabarat namun hal ini berbeda dalam dakwaan. Pengacara Bharada E menilai klaim Sambo itu sulit diterima akal sehat.

"Ya ini kan klaimnya dia dan pengacaranya. Sulit dinalar, sulit diterima akal sehat bahwa dalam situasi marah, seperti yang dia akui sendiri, lalu yang keluar adalah kata 'hajar'," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, dikutip Selasa (18/10/2022).

Menurut Ronny, fakta yang ada Ferdy Sambo justru memerintahkan untuk menembak. Ia menilai Ferdy Sambo ingin melimpahkan kesalahan ke Bharada E. 

"Faktanya adalah perintah tembak," tegasnya. Tidak hanya itu, Ronny mengatakan bahwa perintah tembak dari Ferdy Sambo juga disebut diperkuat dengan hasil BAP Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Dimana menurut Ronny, Sambo memerintahkan tembak saat berada di rumah Saguling. "Di BAP RR juga sudah menyebutkan di rumah Saguling perintahnya ke dia adalah perintah tembak," tuntasnya. (tim redaksi)

#ferdysambo
#sidangdakwaan
#bharadae
#richardeliezer
#kasusdugaanpembunuhanberencanabrigadirj
#brigadirj

Tidak ada komentar