Berdalih tak Cukup Bukti, Pembebasan Pelaku Judi Sabung Ayam Dikritik Aktivis Hukum
Markas Polsek Tamalate. Foto: net
WELFARE.id-Perjudian sabung ayam sering digerebek polisi tapi jarang kasus itu disidangkan hingga ke pengadilan. Usai ditangkap biasanya, para pelaku sambung ayam akan dibebaskan. Polisi selalu beralasan tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Seperti yang terjadi di Polsek Tamalate yang membebaskan penjudi sabung ayam yang ditangkap dalam penggerebekan sebelumnya. Akibatnya, aktivis Hukum Yayasan Kajian Teknologi dan Bantuan Hukum Indonesia Zulkifli angkat bicara.
Dia menilai pembebasan terduga pelaku perjudian sabung ayam yang ditangkap aparat Polsek Tamalate jadi masalah. ”Kasus judi sambung ayam ini harus dituntaskan,” terangnya, Minggu (30/10/2022).
Apalagi, katanya juga, pembebasan para pelaku judi sabung ayam yang ditangkap itu bukan pertama kali terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa kasus pembebasan pejudi sabung ayam yang dibebaskan pernah mencuat di media online.
Kasus itu terjadi di wilayah Bone dan Toraja, bahkan kasus serupa juga terjadi di luar Provinsi Sulawesi Selatan seperti di Bengkalis dan Ternate.
Salah satu contohnya, ujar Zulkifli juga, kasus pembebasan 13 terduga pelaku judi sabung ayam di Ternate yang terjadi pada 2011 meski sudah jelas terdapat bukti uang untuk taruhan atau perjudian.
Namun anehnya, usai diperiksa para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan itu lalu diperbolehkan pulang. Oknun polisi beralasan, tidak cukup alat bukti untuk menjerat para pelaku ke meja hijau.
Polisi juga mengatakan kalau bukti uang dalam kantong yang ditemukan polisi saat penggerebekan bukanlah uang yang dipertaruhkan dalam perjudian sabung ayam itu sehingga sulit dibuktikan bahwa mereka berjudi.
Kasus lainnya, yakni penangkapan tiga terduga kasus judi sabung ayam pada 2022 di wilayah Toraja juga di bebaskan dengan alasan tidak ada saksi yang melihat ketiga pelaku ikut judi sabung ayam tersebut.
Padahal dari tangan ketiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti ayam aduan. Namun, setelah proses gelar perkara ketiganya tidak memenuhi unsur pidana dan tidak terbukti terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.
Pembebasan pelaku perjudian sabung ayam itu, menurut Zulkifli juga, Polsek Tamalate terlalu terburu memberikan informasi di media sosial (medsos) terkait penggerebekan terduga pelaku sabung ayam.
Sehingga publik menilai bahwa yang di amankan oleh polisi adalah para terduga pelaku judi sabung ayam adalah pelaku yang sesungguhnya. Netizen juga menduga kalau para pelaku seharusnya dijerat hukum.
”Seharusnya janganlah dulu dipublikasikan terkait penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku judi sabung ayam ini yang ujung-ujungnya juga tidak terbukti, kasihan juga itu yang ditangkap,” cetusnya Zulkifli lagi.
Selain itu juga, Zulkifli menyayangkan aparat penegak hukum khususnya Polsek Tamalate tidak menggelar konferensi pers saat pembebasan terduga pelaku judi sabung ayam dan baru memberi keterangan ke publik saat beberapa media online menyoroti kasus itu.
”Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa tidak dilakukan konferensi pers saat terduga pelaku di bebaskan. Seharusnya 1x24 jam usai diamankan kalau tidak terbukti ya di bebaskan saja,” cetusnya. (tim redaksi)
#kriminalitas
#perjudian
#sabungayam
#polsektamalate
#sulawesiselatan
#sulsel
#yayasankajianteknologidanbantuanhukumindonesia
Tidak ada komentar