Breaking News

Anak yang Meninggal Tembus 157 Jiwa, Ombudsman hingga Ahli Desak Pemberlakuan Status KLB

Anak sakit. Foto: Ilustrasi/ iStockphoto

WELFARE.id-Per Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan mencatat ada 269 kasus gagal ginjal akut yang tersebar di 26 provinsi. Dengan korban meninggal dunia mencapai 157 jiwa.

Angka pasien anak yang meninggal dunia sangat tinggi, namun negara tak juga menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Ombudsman mendesak pemerintah untuk menetapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut anak ini.

"Penetapan status KLB diperlukan, agar pemerintah dan sejumlah pihak terkait dapat mengambil tindakan penanganan terpadu yang sesuai," ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Ia mengaku tahu, bahwa dibutuhkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan status KLB berdasarkan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. 

Namun, ia meminta pemerintah tidak membaca aturan tersebut secara tekstual tapi mempertimbangkan situasi yang kini berlangsung di masyarakat.

"Hendaknya pemerintah membuka mata bahwa membaca aturan itu tidak bisa tekstual. Harus membaca filosofi kebijakan di belakang itu, sekaligus melihat situasi emergency yang terjadi," sarannya.

Selain keterpaduan penanganan, ia berharap penetapan KLB dapat mendorong terpenuhinya Standar Pelayanan Publik. Termasuk, pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 

Menurutnya, pemerintah perlu membentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut setelah penetapan KLB. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien dapat dilakukan.

"Ini juga akan membuat masif sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal ke depan. Sekaligus memberikan akses informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat," tambahnya.

Pentingnya penetapan status KLB juga diamini Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman. Ia menyebut, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.

"Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua," kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Dicky mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat kasus ini sudah memenuhi kategori KLB. Syarat pertama, cepatnya kasus merebak dengan tingginya angka kematian (fatality rate).

Menurut Dicky, kondisi ini serupa dengan beberapa kasus yang sama di dunia. Tingkat kematian kasus serupa di Gambia yang baru-baru ini terjadi, juga mencapai 50 persen.

"Kemudian, di Panama tahun 2006 outbreak, itu (fatality rate-nya) di 50-an persen juga. Sebelumnya, tahun 90-an di Haiti bahkan mendekati 80 persen angka kematiannya. Karena faktor yang sama juga, jadi ada cemaran (dalam mengonsumsi obat)," rincinya.

Syarat kedua, status KLB bukan hanya bisa disematkan pada kasus infeksi menular seperti COVID-19. Setiap kasus yang menyebar cepat, mendadak, dan tidak biasa patut dikategorikan untuk mendapat status KLB.

"KLB itu dalam definisi WHO adalah public health yang akut, jadi insiden yang nggak biasa. Dan ada peningkatan sangat signifikan secara epidemiologi dari sisi waktu, bahkan dari sisi kematian," ulasnya lagi.

Jadi, ia mendesak pemerintah agar menetapkan status KLB pada kasus gangguan ginjal akut misterius ini. Supaya memperbaiki kinerja pemerintah yang kecolongan di awal.

Penetapan KLB, kata Dicky, mampu membantu manajemen situasi. Sebab, dalam status KLB, ada beberapa prosedur yang harus diikuti bersama menjadi pedoman meliputi investigasi sebelum adanya obat yang pasti menyembuhkan penyakit tersebut.

"Karena tadi, kita tahu belum tentu (penyebabnya) karena obat (sirup). Bisa saja karena infeksi. Untuk menguatkan, ya perlu ada penguatan dengan status KLB," tegasnya.

Tanggapan pemerintah

Sementara itu, pemerintah kukuh pada pendirian, bahwa istilah KLB hanya berlaku pada situasi kedaruratan akibat penyakit menular. Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, istilah KLB berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. 

Karena itu, Syahril berpendapat bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah KLB agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia mengklaim bahwa respons pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut sudah sama dengan penanganan KLB.

Sejumlah langkah yang telah diambil seperti pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan ke pemerintah, respons cepat dan komprehensif, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait merupakan contoh tindakan dalam penanganan KLB. Ia menambahkan, pemerintah juga telah mendatangkan obat gagal ginjal dari Singapura dan Australia. 

Selain itu, pemerintah berencana mendatangkan obat dari Jepang dan Amerika Serikat. "Kemudian melakukan penelitian, larangan penggunaan obat sirup dan termasuk dengan BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan," klaimnya. (tim redaksi)

#statusklbgagalginjalakutpadaanak
#statusklb
#kejadianluarbiasa
#pasienmeninggaldunia
#situasikedaruratan
#syaratklb
#ombudsmanri
#penyakitgagalginjalakutpadaanak
#cemaranobatsirup

Tidak ada komentar