Breaking News

Wacana Baru Hanya Mobil 1.400 cc ke Bawah yang Boleh Tenggak Pertalite, Cek Daftarnya!

Daihatsu Sigra terbaru. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Kategori mobil jenis apa yang boleh "minum" Pertalite masih terus digodok. Hal itu terkait dengan rencana pemerintah menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap, ada perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite. Dari yang awalnya dibawah 1.500 cc menjadi dibawah 1.400 cc.

Namun, kriteria itu juga belum dapat dipastikan. Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite.

Terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.

"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan Pertalite)," kata Saleh, dikutip Sabtu (3/9/2022). Sejauh ini, lanjutnya, aturan tentang pembatasan Pertalite termasuk siapa saja yang boleh menerimanya belum terbit.

Bersamaan dengan isu kenaikan harga BBM subsidi, larangan isi Pertalite untuk beberapa jenis mobil pun ramai diperbincangkan. Larangan ini, diketahui akan mempengaruhi masyarakat untuk membeli mobil baru.

Dari 10 mobil terlaris pada 2021, tujuh di antaranya merupakan mobil di atas 1.400 cc. Ketujuhnya adalah Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Carry, Toyota Rush, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Gran Max pikap, dan Mitsubishi L300.

Sedangkan tiga yang tak masuk kategori yakni Honda Brio, Daihatsu Sigra, dan Toyota Calya. Semuanya merupakan produk Low Cost Green Car (LCGC) yang menggunakan mesin maksimal 1.200 cc.

Berikut daftar mobil dibawah 1.400 cc yang boleh isi Pertalite:

Toyota

- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc

Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc

Suzuki

- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc

Honda

- Brio 1.199 cc

Kia

- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc

Wuling

- Formo S 1.206 cc

Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc

DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

- 2008 1.199 cc

Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc

Tata

- Ace EX2 702 cc

Renault

- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc

Audi

- Q3 1.395 cc
(tim redaksi)

#bbmbersubsidi
#pertalite
#daftarmobil
#bphmigas
#kriteriamobil
#rencanakenaikanbbm

Tidak ada komentar