Breaking News

Usai Menahan Hasnaeni, Kejagung Sebut ”Wanita Emas” Tilap Uang Negara Rp16 Miliar

Proses penahanan Hasnaeni ”Wanita Emas” yang menangis histeris oleh penyidik Kejagung, Kamis (22/9/2022). Foto: Tangkapan layar.
 
WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perang tersangka Hasnaeni alias Wanita Emas diduga menilap uang negara Rp16 miliar. Korupsi itu terkait dengan kontrak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) oleh PT Waskita Beton Precast.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis (22/9/2022), sudah melakukan penahanan terhadap Hasnaeni yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sebagai Dirut MMM pada September 2019 pernah bertemu dengan Dirut Waskita Beton, Jarot Subana (JS) dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wantoro (AW). 

Pada pertemuan itu, putri dari politikus Max Moein ini menawarkan kepada JS dan AW agar Waskita Beton ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. ”Proyek pembangunan tersebut sebagai dalih ditawarkan kepada Waskita Beton,” kata Kuntadi, Minggu (25/9/2022).

Untuk diketahui, Waskita Beton adalah anak perusahaan dari BUMN Waskita Karya. Nilai proyek pembangunan yang ditawarkan PT MMM kepada Waskita Beton senilai Rp341,6 miliar. 

Dalam tawaran partisipasi bisnis pembangunan jalan bebas hambatan itu, Hasnaeni atas nama perusahaannya meminta JS dan AW agar Waskita Beton menyetorkan dana turut serta dalam proyek tersebut.

Hasil pertemuan tersebut, pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW sepakat untuk mengikat kontrak kerja antara PT MMM dan PT Waskita Beton. 

Penandatanganan kontrak kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 003/M3-SPK/XII/2019. Dalam SPK itu disepakati nilai kontrak kerja pembangunan jalan tol senilai Rp341,6 miliar.

Agar Waskita Beton dapat mengeluarkan uang senilai kontrak kerja tersebut, Hasnaeni meminta inisial MF, sebagai Manager Operasional PT MMM untuk membuat surat penagihan kepada Waskita Beton.

”Surat penagihan tersebut fiktif yang diajukan kepada Waskita Beton Precast. Tetapi selanjutnya diproses untuk pembayaran,” kata Kuntadi. 

Lalu, kata Kuntadi juga, General Manajer Penunjang Waskita Beton, Kristiadi Juli Hardianto (KHJ) memberikan perintah kepada stafnya C agar membuat surat pemesanan bahan material fiktif pembangunan senilai Rp 27 miliar. 

KJH juga memerintahkan stafnya yang berinisial SCM untuk membuat berita acara overbooking material pembangunan fiktif kepada BP Lalang, dan BP Tebing Tinggi.

Pada 25 Februari 2020, realisasi penyetoran uang dari Waskita Beton Precast kepada PT MMM atas permintaan Hasnaeni yang sudah disepakati bersama JS dan AW pun terealisasi. 

Waskita Beton melakukan transfer langsung ke rekening PT MMM senilai Rp16,84 miliar untuk pembayaran setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.

”Ternyata uang Rp16,84 miliar tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H. Lalu, PT Waskita Beton Precast tidak dapat melaksanakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak yang sudah disepakati dengan PT MMM,” papar Kuntadi juga.

Atas penilapan uang tersebut, Hasnaeni dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim penyidikan, Kejagung juga menetapkan KJH dan JS sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan Juli 2022 lalu, tim di Jampidsus sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono (AP).

Lalu, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast, Benny Prastowo (BP) dan karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Anugrianto (A). (tim redaksi)

#korupsi
#tilepuangnegara
#wanitaemas
#hasnaeni
#kejaksaanagung
#jampidsus

Tidak ada komentar