Usai Ditetapkan Tersangka, MA Langsung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi warna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). Foto: Istimewa
WELFARE.id-Usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (21/9/2022) dan Kamis (22/9/2022).
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika ada aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dia juga mengatakan pemberhentian sementara terhadap aparatur pengadilan tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya dalam proses hukum yang tengah dijalani.
KPK, MA, dan KY menggelar konferensi pers bersama terkait penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang terjadi di MA.
Zahrul juga mengungkapkan pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Di sisi lain, lanjut dia, MA mengapresiasi KPK yang membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan tersebut.
Zahrul juga mengatakan operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut bakal memperkuat aksi bersih-bersih di lingkungan peradilan khususnya di MA. Ia juga menambahkan MA akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK," cetus Zahrul juga.
Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, lima pegawai di MA diduga ikut menerima suap terkait suap pengurusan perkara kasasi yang tengah ditangani lembaga peradilan tertingi di Tanah Air tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Komisi antirasuah itu juga menetapkan empat orang yang diduga melakukan suap dalam pengurusan perkara di itu yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai yang terdiri dari mata uang asing yakni dolar Singapura sebanyak 205.000 dan uang tunai rupiah sebesar Rp50 juta atau total Rp800 juta. (tim redaksi)
#korupsi
#operasitangkaptangan
#ott
#kpk
#mahkamahagung
#hakimagung
#suapperkara
Tidak ada komentar