Breaking News

Terungkap Fakta di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Sebut Nama Muhammad Lutfi dan Airlangga

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi izin Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru. 

Salah satunya, fakta adanya percakapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.

Sebagaimana diketahui, saat ini Lin Che Wei terjerat kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit.

Jaksa mengatakan, percakapan itu terjadi pada awal Januari 2022 saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun skema penanganan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Saat itu, Luthfi menghubungi Lin Chen Wei melalui sambungan telepon.

Ia menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Masih staf Menko Perekonomian kan? Dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, (dijawab) iya,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Lin Che Wei memang termasuk anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut jaksa, Lutfi yang saat ini sudah dicopot dari kursi Mendag juga menghubungi Airlangga Hartarto.

Ia menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi stafnya. "Muhammad Lutfi menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya Menteri Perekonomian dan dijawab, iya,” kata jaksa.

Setelah itu, Lin Che Wei kemudian berkata kepada Lutfi bahwa dirinya berpengalaman dan memiliki pengetahuan luas sebagai analis industri kelapa sawit. Jaksa mengatakan, Lin Che Wei tidak pernah ditunjuk menjadi analisis atau advisor pada Kemendag.

Jaksa menyebut keterlibatan Lin Che Wei dalam rapat-rapat mengenai penanganan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng di Kemendag dilakukan karena hubungan pertemanan. Karena itu, Lin Che Wei tidak mendapatkan bayaran atas keterlibatannya dalam rapat-rapat tersebut.

“Karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa. Adapun tanggung jawab Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Airlangga antara lain melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang perekonomian.

Lin Che Wei hanya mendapat upah bulanan sebagai konsultan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng Kemudian, memberikan rekomendasi hasil kajian kepada Airlangga dan melakukan kerja-kerja yang ditugaskan oleh Menko Perekonomian.

Selain itu, Lin Che Wei juga diketahui mendirikan lembaga konsultan (Independent Research & Advisory Indonesia). Melalui lembaga ini, Lin Che Wei pernah menjadi advisor sejumlah perusahaan sawit dan minyak goreng yang mengajukan persetujuan ekspor.

“Di antaranya PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas,” sebut Jaksa lagi. (tim redaksi)

#linchewei
#eksmendagmlutfi
#menkoperekonomian
#airlanggahartarto
#kasusdugaankorupsiminyakgoreng
#kasusdugaankorupsiizincpo
#limaterdakwa

Tidak ada komentar