Breaking News

Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Wawan Adik Atut Chosiah Juga Bebas Bersyarat

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat proses persidangan. Foto: istimewa

WELFARE.id-Ternyata selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dapat pembebasan bersyarat (PB), sang adik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga terjerat kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022). 

Wawan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Usai bebas, suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini langsung berkumpul bersama keluarganya.

Pengacara Wawan, Tb. Sukatma menyebut kliennya langsung berkumpul dengan keluarga usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

"Tentunya sekarang Pak Wawan sudah berada di kediamannya, kumpul keluarga ya, di rumahnya di Jakarta," kata Sukatma, Rabu (7/9/2022). Selain itu, Wawan juga berencana ziarah ke makam orangtuanya.

"Iya, ada rencana ziarah bersama kelurga, spiritual di Banten kan seperti itu ya," ucap Sukatma yang merupakan kuasa hukum keluarga Ratu Atu Chosiyah ini.

Dikatakan, tidak ada yang berbeda dengan proses pembebasan bersyarat Wawan. Sama seperti pembebasan bersyarat Ratu Atut.

Wawan, ujar Tb Sukatna juga, telah memenuhi semua proses, setiap tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Satu dari 23 napi tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

"Ya (Wawan jadi salah satu napi korupsi yang dibebaskan)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Rika juga menjelaskan napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin.

Menurutnya juga dari 23 napi tersebut, yang langsung menjalani pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), yaitu empat napi dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Untuk diketahui, Wawan sebelumnya terbelit sejumlah kasus korupsi. Di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan divonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap Akil. 

Kemudian, Wawan juga divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti korupsi alat kesehatan (alkes) untuk Pemprov Banten tahun anggaran 2012.

Terakhir, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga divonis satu tahun penjara karena terbukti menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin. (tim redaksi)


#napikorupsi
#tubaguschaeriwardhana
#wawan
#bebasbersyarat
#ditjenpas
#kemenkumham

Tidak ada komentar