Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Dia Besarannya!
WELFARE.id-Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip Kamis (8/9/2022).
"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah. Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp1.850 per km naik menjadi Rp2.000 per km atau ada kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7 persen.
Zona kedua batas bawah naik dari Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp2.650 per km menjadi Rp2.800 per km atau naik 8 persen.
Zona tiga batas bawah naik dari Rp2.100 per km menjadi Rp2,300 per km atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp2.600 per km menjadi Rp2.750 per km atau naik 5,7 persen.
Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. "Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 persen atau turun dari aturan sebelumnya 20 persen," terangnya.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Menanggapi aturan ini, para asosiasi ojol pun buka suara. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya masih akan pelajari dan kaji lebih lanjut dengan asosiasi dan perwakilan lain mengenai penyesuaian tarif terbaru ini.
Sebab, tuntutan mereka sebenarnya soal tarif ojol adalah regulator menyerahkan wewenang besaran biaya kepada setiap pemerintah provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi tingkat provinsi.
Selain itu mengenai besaran biaya sewa aplikasi, mereka meminta ada di angka maksimal 10 persen, tidak lebih. Namun dalam aturan terbaru tercantum 15 persen, sehingga ini belum sesuai tuntutan pihak Garda. "Maka atas nilai biaya sewa maksimal 15 persen ini kami menolak dan tetap inginkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen," ujarnya.
Menurut data GARDA, hingga 2020 ada lebih dari 4 juta driver ojol yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril, menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM, karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan.
Sebab menurut dia, rata-rata kenaikan rata-rata 7.5 persen, padahal kenaikan BBM pertalite sebesar 30 persen. Selain itu, belum ada penjelasan lebih lanjut tentang biaya aplikasi yang dikenakan kepada pengguna lewat setiap order jasa transportasi online. "Apakah dihilangkan atau akan masih ada, walaupun penjelasan pemerintah biaya tidak langsung paling besar 15 persen," ujarnya.
Walaupun tidak sesuai dengan harapan pihak asosiasi, ia menilai perlu diapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan kenaikan ini. "Mengenai seberapa besar pengaruh turunnya potongan aplikasi menjadi 15 persen, bisa dikatakan sebuah kabar baik, bukan dari besar kecilnya nilainya tetapi nilai dari upaya pemerintah dan aplikasi mencari jalan tengah terbaik dari jasa transportasi ojol ini," pungkasnya. (tim redaksi)
#ojekonline
#ojol
#tarifojolnaik
#kemenhub
#garda
#ado
Tidak ada komentar