Breaking News

Susul Suami, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Terbukti Korupsi

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor (twitter) 

WELFARE.id-Menyusul sang suami, Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, juga dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (1/9/2022). 

Rosmah Mansor dijerat dengan tiga dakwaan suap terkait dengan perusahaan yang dia bantu memenangi kontrak senilai USD279 juta (Rp4,15 trilun). "Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan. 

"Rosmah Mansor dihukum penjara 10 tahun bagi setiap pertuduhan, hukuman berjalan serentak, juga didenda RM970 juta," tambahnya. 

Namun, hukuman penjara dapat ditunda jika Rosmah Mansor mengajukan banding, sebagaimana dilansir DW. Di sisi lain, Rosmah Mansor juga masih menghadapi 17 tuduhan lainnya yang meliputi penggelapan pajak dan pencucian uang. 

Rosmah Mansor telah didakwa dengan tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 hingga 2017 saat suaminya berkuasa. Jaksa mengatakan, Rosmah Mansor telah meminta suap hingga USD41,8 juta (Rp 622,45 miliar). 

Jaksa menambahkan, Rosmah Mansor menerima 6,5 juta ringgit (Rp21, 5 miliar) dari sebuah perusahaan yang kemudian menang kontrak untuk proyek tenaga surya pemerintah. 

Rosmah Mansor mengaku dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Sebelumnya, suaminya, mantan PM Malaysia Najib Razak telah divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi 1MDB. (tim redaksi) 

#korupsi
#rosmahmansor
#korupsisolar
#istrimantanpmmalaysianajibrazak
#najibrazak

Tidak ada komentar