Breaking News

Selain Memperkosa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor NTT Juga Rekam Perbuatannya

Foto: net

WELFARE.id-Terkuaknya aksi seorang calon pendeta yang memperkosa 14 orang di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membuat masyarakat geger. 

Apalagi, calon pendeta berinisial SAS itu selain diduga memperkosa 14 orang tapi juga merekam aksi bejatnya itu. Kini, calon pendeta itu sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Alor. 

Penyidik Polres Alor menyebutkan, awalnya korban aksi pemerkosaan SAS disebut berjumlah 12 orang, tapi sehari kemudian bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.

”Seiring ditangkapnya pelaku, ada korban lagi yang melapor. Dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," terang Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, Sabtu (17/9/2022).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengatakan kalau  perbuatan asusila itu sudah dilakukan SAS sejak Mei 2021 hinga Maret 2022. Selain jadi korban kekerasan seksual, kata Ari juga, belasan anak itu juga jadi korban pelanggaran UU ITE.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu terdiri dari 10 orang berusia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. ”Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," paparnya. 

Ari juga mengatakan aksi keji SAS merekam korban pemerkosaan itu bertujuan untuk mengancam para korban. Jika mereka melapor, foto dan video yang direkam itu akan disebarkan ke publik.

Aksi pemerkosaan itu mendapatkan tanggapan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto. Dia berharap dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya hukuman maksimal diterima oleh tersangka SAS.

Sedangkan Bupati Alor Amon Djobo meminta kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta itu tidak dikaitkan dengan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

"Masyarakat harus tahu bahwa GMIT menempatkan orang di suatu tempat, khususnya di Alor, untuk melayani umat gereja di daerah ini bukan melakukan hal-hal tercela," ujarnya. 

Dia juga meminta agar masyarakat tidak menggiring kasus itu ke organisasi. Ia pun sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Sedangkan kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu, mengatakan kliennya yang juga calon pendeta itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Klien saya mengakui semua perbuatannya, dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual," katanya Jumat malam (15/9/2022).

Amos juga menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sejak kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa. 

Amos menambahkan bahwa pengakuan kliennya itu dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Untuk diketahui SAS dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut. (tim redaksi)


#pemerkosaan
#anakdibawahumur
#calonpendeta
#kabupatenalor
#provinsintt
#polresalor
#poldantt
#bupatialor

Tidak ada komentar