Breaking News

Segera Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan, Bikin SIM dan STNK Wajib Sertakan Kartu JKN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM, STNK, hingga SKCK harus mengubah beberapa regulasi yang saat ini masih berlaku.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan, aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. 

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, Sabtu (3/9/2022).

Ia menyebut, aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Nantinya, persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mulai dari BPKB hingga STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," ajaknya.

Sementara itu, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran JKN BPJS Kesehatan untuk segera melunasi. Jika tidak, maka mereka terancam tidak bisa mengurus dokumen layanan publik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.

"Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak," bebernya. Maka itu, ia mengajak, agar masyarakat bisa perlahan melunasi tunggakan JKN.

"Sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya," tegasnya.

Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.

Jika tidak, maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. "Jadi menurut saya ada masa tenggang waktu yang memungkinkan itu untuk diurus," pungkasnya.

Korlantas Polri juga mengimbau, agar masyarakat segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat. 

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip dari laman NTMC Polri.

"Aktifkan segera BPJS, sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tutupnya. (tim redaksi)

#kartujkn
#kartubpjskesehatan
#mengurussimdanstnk
#syaraturusdokumen
#jaminankesehatannasional
#kartuindonesiasehat
#inpres1tahun2022

Tidak ada komentar