Breaking News

Segera Disidangkan, Kasus Megakorupsi Rp104 Triliun dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman

Tersangka kasus megakorupsi Rp104 triliun, Surya Darmadi. Foto: Istimewa/ Dok. Sindonews

WELFARE.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan, berkas yang dilimpahkan itu bukan hanya atas nama Surya Darmadi, tapi juga mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. 

Jaksa penuntut umum saat ini tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka itu. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/8/2022). 

Ketut menerangkan, Raja Thamsir akan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Surya Darmadi akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Surya Darmadi juga akan didakwa Pasal pencucian uang yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya. Sekadar informasi, awalnya Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.

Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli. (tim redaksi)

#kasusmegakorupsi
#tersangkasuryadarmadi
#suryadarmadi
#kasustipikor
#kejagung
#kerugiannegara
#tppu
#jpu

Tidak ada komentar