RUU Sisdiknas Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2023, Baleg DPR Hanya Terima 38 RUU
Ruang Baleg DPR. Foto: Istimewa/ Dok.DPR RI
WELFARE.id-Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas akhirnya resmi dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan 38 RUU dalam dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR.
RUU Sisdiknas dicoret karena mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan, alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin polemik di masyarakat makin bertambah.
Pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu. "Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah.
Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy kepada wartawan, dikutip Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas bisa memuaskan banyak pihak saat diajukan kembali ke Prolegnas.
"Mendikbud harus bisa menggali aspirasi publik yang begitu luas," imbaunya. Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan).
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. RUU Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law). 12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. RUU tentang Bahan Kimia.
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. RUU tentang Kefarmasian.
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan Pemerintah:
26. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. RUU tentang Desain Industri.
32. RUU tentang Wabah.
33. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Usulan DPD:
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
37. RUU tentang Daerah Kepulauan.
38. RUU tentang Bahasa Daerah.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Fraksi PKS tentang RUU Sisdiknas
Salah satu fraksi yang cukup vokal menentang RUU Sisdiknas adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta agar ditarik oleh pemerintah dari Prolegnas RUU Prioritas 2023. "RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan.
Mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Menurutnya, RUU Sisdiknas usulan pemerintah akan mengintegrasikan dan mencabut 3 undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena bersifat sangat strategis dan vital, maka pembahasan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan secara hati-hati dan komprehensif.
"Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Sisdiknas," sarannya. (tim redaksi)
#ruusisdiknas
#prolegnas2023
#balegdprri
#badanlegislasidpr
#ruuprioritas
#ruusisdiknastimbulkanpolemik
Tidak ada komentar