Breaking News

Rumah Mewah dan Lahan Milik Tersangka Korupsi Rp65 Miliar Bank Banten Disita

Penyidik Kejati Banten saat menyita rumah mewah di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel milik tersangka kredit fiktif Bank Banten, Jumat (2/9/2022). Foto: Dok/Kejati Banten.

WELFARE.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memburu aset-aset koruptor kasus kredit macet di Bank Banten senilai Rp65 miliar. Terbaru, tim penyidik Kejati Banten menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka Rasyid Samsudin (RS), selaku Direktur PT. HMN. 

Lahan dan bangunan yang diatasnamakan istri tersangka RS itu akan dijadikan barang bukti perkara kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten atas pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya juga, pelaksanaan penyitaan kali ini yaitu sebidang lahan dengan luas 1.427 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06, RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

”Selain itu juga turut disita tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," ujar Ivan juga.

Ivan juga memaparkan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. HNM.

Selain itu, ujar Ivan lagi, penyitaan itu juga berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

”Penyitaan itu berdasarkan perintah Pengadilan Tangerang bernomor: 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022," tandasnya juga. (tim redaksi)


#bankbanten
#korupsi
#penyitaanaset
#kejatibanten
#kreditmodalkerja
#kreditinvestasi
#pntangerang

Tidak ada komentar