Breaking News

Polisi Tangkap Empat Penimbun 2,5 Ton Pertalite

Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Rhomdon Natakusuma mengecek barang bukti penimbunan BBM bersubsidi, Jumat (2/9/2022). Foto: Istimewa

WELFARE.id-Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid yang akan dilakukan oleh pemerintah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan.

Seperti yang dibongkar jajaran Polresta Tangerang yang membekuk empat pria penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite. Tidak tanggung-tanggung polisi menyita 2,5 ton pertalite dari tangan para pelaku yang masing-masing berinisial R, RI, JW, dan PR.  

Empat pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite itu dicokok polisi di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan para pelaku ini membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan pribadi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Setelah itu para pelaku memindahkan pertalite itu ke jeriken-jeriken kosong yang sudah disiapkan. Lalu pertalite ini dijual dengan harga lebih tinggi di warung-warung kelontong yang menjual eceran pertalite.

Adapun modus para tersangka menimbun pertalite, menurut Raden dilakukan dengan berbagai cara. Semisal yang dilakukan pelaku R dan RI membeli pertalite menggunakan mobil pikap, sepeda motor Suzuki Thunder dan sepeda motor Honda Verza. 

Lalu, JW dan PR membeli pertalite dengan kendaraan mobil pribadi di SPBU. Bahkan PR sengaja memodifikasi tangki mobilnya menjadi dua agar muat banyak BBM bersubsidi.

”Setelah itu, para pelaku mengumpulkan pertalite ini dan menjualnya kembali ke warung-warung kelontong,” papar  Kombespol Raden Rhomdon Natakusuma juga, Jumat (2/9/2022).

Adapun empat pelaku itu ditangkap di tiga lokasi dan tiga waktu yang berbeda. Tersangka R dan RI ditangkap oleh angota Polresta Tangerang pada  Selasa (23/8/2022) di Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear.

Lalu, JW ditangkap jajaran Polsek Rajeg pada Sabtu (27/8/2022) di Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Sedangkan  PR ditangkap pada Selasa (30/8/2022) di Kampung Pasir Masjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

Kombespol Raden juga mengatakan para pelaku itu menimbun dan menjual BBM bersubsidi ke warung-warung kecil untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Karena perbuatannya itu, keempat pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kombespol Raden juga. (tim redaksi)

#kabupatentangerang
#polrestatangerang
#penimbunan
#bbmbersubsidi
#pertalite
#kecurangan

Tidak ada komentar