Breaking News

Pengurus Baru Versi Mardiono Catatkan Nama Ketum PPP Baru ke Kemenkumham, Suharso Monoarfa Melawan!

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang baru saja dilengserkan lewat Mukernas Banten, Minggu (4/9/2022). Foto: Istimewa/ Dok.Suara.com

WELFARE.id-Pemakzulan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa oleh para kader bukan omong kosong. Buktinya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah mengajukan daftar kepengurusan baru PPP ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Arsul menjelaskan, semua syarat yang diperlukan untuk perubahan kepengurusan itu sudah diajukan. "Kami sudah mengajukan permohonan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham. 

Tadi kami diterima oleh Pak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Tata Negara Kemenkumham," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (8/9/2022).

Ia menjelaskan, di dalam permohonan perubahan kepengurusan baru, hanya ada satu posisi di PPP yang berubah, yaitu ketua umum. Suharso Monoarfa sebelumnya digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).

"Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu, yakni posisi ketua umum," tuturnya. Untuk itu, ia dan pengurus baru menanti hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Kemenkumham.

"Ya kita tunggu saja. Kami sabar untuk menunggu apa persyaratan yang kurang," imbuhnya.

Kronologis pemberhentian

Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketum PPP. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan.

“Ya betul (telah dicopot),” ucap Usman, sehari sebelumnya. Ia menjelaskan, pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.

Dalam penjelasannya, pimpinan majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP. Atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli pada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.

Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. "Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” paparnya.

Usman menyampaikan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025. 

Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.

"Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” katanya.

Diketahui posisi Suharso sebagai Ketua Umum PPP digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono. Ditambahkan Arsul, alasan para kader meminta Suharso diganti karena ingin meningkatkan elektabilitas partai jelang Pemilu 2024.

Di sisi lain, Arsul menyebutkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Suharso ihwal pergantian tersebut, dan tengah menyiapkan jabatan baru untuknya. "Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai,” ulasnya.

Suharso sendiri sudah melawan. Kemarin, dirinya menegaskan masih menjabat Ketum PPP.

Ia bahkan telah mengambil tindakan menanggapi pemakzulannya dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu menyatakan tidak ragu untuk mengambil tindakan yang dibenarkan AD/ART PPP.

Menurutnya, gelaran mukernas sedari awal telah menyalahi aturan partai. Oleh sebab itu, keputusan yang dihasilkan tidak sah. 

Kini, ia berusaha untuk kembali menstabilkan internal partai berlambang ka’bah ini. "Sesuatu yang awalnya tidak sah maka produk hukum yang dihasilkan tidak akan sah. Saya juga sudah melapor ke Menteri Hukum dan HAM dan dia memahami itu. Pada saatnya, nanti kami akan melayangkan surat banyak sekali ke Kepolisian RI, Kemenkumham, semua dalam rangka meletakkan kembali,” bebernya.

Apa kata Jokowi?

Menanggapi kisruh PPP, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya sama sekali belum melakukan komunikasi dengan salah satu parpol koalisinya itu. "Belum (komunikasi dengan PPP)," kata Jokowi singkat, Rabu (7/9/2022).

Jokowi juga memastikan dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Mardiono. Sesuai UU Wantimpres, Mardiono harus mengundurkan diri dari anggota Wantimpres kalau menjadi pimpinan partai politik. 
"Dengan Pak Mensesneg aja belum, apalagi ke saya," kata dia. (tim redaksi)

#kisruhppp
#suharsomonoarfa
#menterippnbappenas
#ketumppp
#dualismekepemimpina
#kemenkumham
#pengurusbaru
#pemecatamsuharsosebagaiketum
#ppp
#politik

Tidak ada komentar