Breaking News

Mendagri Usul Kenaikan Bantuan Dana Parpol 3 Kali Lipat untuk 2023

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik pada 2023. Bantuan naik dari semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah pada Pemilu terakhir.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam kesempatan itu, Tito awalnya memaparkan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sekitar lebih dari Rp1,1 triliun.

Dalam usulan tersebut, rincian kebutuhan tambahan ada di pagu anggaran tahun 2023. Salah satunya tambahan anggaran ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol di anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp252.752.836.000.

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," imbuhnya. Dirinya juga menyampaikan usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. 

Sehingga Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023. "Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah". (tim redaksi)

#danabantuanparpol
#anggarankemendagri
#mendagri
#titokarnavian
#paguanggaran2023
#parpol

Tidak ada komentar