LPSK Beberkan 6 Kejanggalan Pengakuan Pelecehan Seksual PC oleh Brigadir J, Dirtipidum: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan pihak kepolisian. Foto: Istimewa/ Net
WELFARE.id-Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) hingga kini masih bersikeras mengatakan dirinya adalah korban kekerasan seksual. PC bersikeras, pembunuhan yang dilakukan terhadap ajudannya itu adalah buntut dari kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Tapi nyatanya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. "Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi, melansir Antara, dikutip Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Tersangka PC melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan, pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," yakin Arman. Apalagi, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tegas Agus sebelumnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus kematian Brigadir J. Salah satu yang disorot LPSK yakni terkait temuan dugaan pelecehan sekual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, dikutip Senin (5/9/2022).
Edwin meragukan tuduhan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sebab, menurut dia, masih ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di lokasi saat dugaan perbuatan asusila di Magelang terjadi.
Sehingga, kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual. "Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.
Selain itu, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," rincinya.
Kejanggalan juga terlihat dari perilaku Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari keberadaan Brigadir J. "Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," paparnya lagi.
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar. Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya. Apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," sambung Edwin.
Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. "Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujar dia.
Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Ia memaparkan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin. "Tapi yang ketujuh saya nggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ucapnya berahasia.
Edwin melanjutkan, seharusnya yang ditelusuri lebih dalam dalam kasus ini adalah penyebab Ferdy Sambo marah. "Kalau pertanyaan mau diperdalam lebih jauh apa yang menyebabkan FS menjadi marah atau emosi," katanya menandaskan.
IPW desak PC segera ditahan
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Tim Khusus (Timsus) Polri segera melakukan penahanan terhadap Tersangka PC. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana, sebagai ketidakonsistenan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataanya, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan Ibu PC, sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten," tutur Sugeng, melansir Liputan6.com, Senin (5/9/2022).
"Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," sambungnya. Sugeng menegaskan, sejumlah alasan yang mengharuskan Putri Candrawathi segera ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan," jelas dia.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, Putri Candrawathi tidak koperatif. Hal itu terbukti dengan adanya keterangan yang berbeda antara istri Ferdy Sambo itu dengan saksi maupun tersangka yang lain.
"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasikan Ibu PC tidak koperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif," bebernya lagi.
Adapun ketiga, Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif, lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya. "Banyak wanita di dalam kelompok di bawah, masyarakat bawah, tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," tandasnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (tim redaksi)
#putricandrawathi
#mengakukorbanpelecehanseksual
#tersangkakasuspembunuhanbrigadirj
#brigadirj
#lpsk
#ipw
#polri
#kasuspolisitembakpolisi
Tidak ada komentar