Breaking News

Libatkan Puluhan Kapal, Artefak Bersejarah di Sungai Batanghari Jambi Dijarah

Sungai Batanghari, Jambi (net) 

WELFARE.id-Aksi penjarahan barang-barang purbakala marak terjadi di Sungai Batanghari. Bukan baru, pencurian ini disinyalir telah terjadi beberapa bulan lalu. Puluhan kapal dan mesin mengeruk barang-barang antik di wilayah Muarojambi dan Tanjung Jabung Timur. 

Aktivis Jambi, Hafizi Alatas menyampaikan, pencurian barang-barang berharga itu antara lain terpantau di Suak Kandis, Muarojambi, dan daerah lain di Tanjab Timur. Suak Kandis berada di Kecamatan Kumpehilir. 

Melalui akun Facebook-nya, Hafizi menunjukkan foto-foto barang yang diduga diambil pihak-pihak tertentu dari Sungai Batanghari. Di antaranya ada mangkok keramik, koin (kepeng) dinasti Tiongkok, dan artefak dari logam atau emas. “Jangan kalian rampok barang cagar budaya milik Jambi,” tulis Hafizi di akun media sosialnya dikutip Kamis (15/9/2022). 

Hafisi mengatakan bahwa aktivitas penjarahan benda-benda bersejarah itu sudah terpantau sejak enam bulan lalu. “Juga sudah ada yang meninggal dunia, satu orang. Dia tenggelam,” katanya. 

Dia menyebutkan, para pelaku pencurian benda-benda cagar budaya itu kebanyakan berasal dari luar Jambi. Mereka mengambilnya dengan dua cara, yakni menyedot dengan mesin diesel (lazim disebut dompeng) dan menyelam. 

Katanya, dengan cara itu para pelaku mengambil benda-benda yang sudah terpendam di dalam Sungai Batanghari sejak ratusan atau ribuan tahun lalu. Diduga, hasil pengerukan mereka dijual ke luar Jambi pula. “Yang bagus itu mahal harganya, bisa miliaran. Yang pecah-pecah laku juga. Barang barang ini dari abad ke-9 atau abad ke-12,” katanya. 

Selain ilegal, menurut Hafizi, kegiatan itu juga merusak ekosistem dan mengganggu transportasi di Sungai Batanghari. Dia meminta pemerintah daerah, aparat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi peduli akan masalah ini. 

Camat Kumpehilir Dicky Ferdiansyah mengatakan, memang banyak potensi peninggalan sejarah di daerahnya. Katanya, di daerah itu ada situs Candi Pematang Duduk. “Lokasi itu pusat pelabuhan tuo. Di dasar sungai banyak peninggalan sejarah, seperti koin, keramik, emas, dan macam macam lainnya,” ungkapnya. 

Dia sendiri mendeteksi adanya penjarahan benda-benda kuno tersebut sejak tiga bulan lalu. Katanya, masalah tersebut sudah dikoordinasikan kepada pimpinan dan unsur Forkompincam yang di dalamnya juga ada aparat penegak hukum. “Kita juga sudah ke lokasi, melakukan sosialiasi bahwa yang dilakukan itu salah. Barang barang yang diambil adalah milik negara,” katanya. Seharusnya, tambah dia, temuan benda purbakala dilaporkan ke negara. 

Namun, lanjutnya, kebanyakan benda-benda kuno itu dijual secara gelap ke tengkulak di luar Jambi. Ada indikasi, tambah dia, penjarahan barang-barang antik itu dimodali para tengkulak tersebut.  

Informasi lain, kata dia, para pemodal tersebut selanjutnya menjual barang-garang antik itu hingga luar negeri. Harganya bisa mencapai ratusan juta atau miliaran per unit. "Dicky menyebut ada sekitar 40 kapal beroperasi mencari benda bersejarah di kawasan itu. “Mereka menyedot apa saja yang ada di dasar Sungai Batanghari. Kegiatan ini merusak lingkungan,” tukasnya. 

"Bila dibiarkan, lanjutnya, barang-barang purbalaka di Sungai Batanghari ini bisa habis dijarah. “Ini bisa menjadi penghilangan sejarah kita,” lanjutnya. 

Menanggapi hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi telah membentuk tim menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda budaya dan bersejarah di aliran sungai Batang Hari tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. "Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengaku belum menerima laporan mengenai perburuan atau pencurian harta atau barang cagar budaya dalam wilayah kerjanya. “Belum tau,” jawabnya. 

Perlindungan benda-benda bersejarag diatur antara lain dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. 

Tanpa izin tersebut, para pelaku bisa dikenakan ancaman adalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (tim redaksi) 

#artefak
#sungaibatanghari
#jambi
#artefakdisungaibatangharidijarah
#penjarahanbendabersejarah

Tidak ada komentar