Breaking News

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Iya,” ujarnya, Selasa (20/9/2022). 

Namun, Ali tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait identitas para tersangka. Dia hanya menyampaikan, pihaknya bakal segera mengungkapkannya ke publik. “Nanti pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan jika penyidikan cukup,” tutur Ali. 

Dugaan suap pada pembahasan RAPBD Provinsi Jambi ini turut menyeret eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” tukasnya. 

Ali menyampaikan, pihaknya terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pengembangan kasus kali ini. Hal itu dilakukan melalui pemanggilan sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi. “Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” tandasnya. 

Ali juga memastikan perkembangan penyidikan kali ini akan tetap disampaikan pihaknya ke publik. Hal itu sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. “Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan tipikor,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Zumi Zola dihukum enam tahun pidana penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola. 

Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Adapun Zumi Zola sudah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). (tim redaksi) 

#kpk
#korupsi
#kasussuap
#rapbdprovinsijambi
#jambi
#zumizola

Tidak ada komentar