Kian Marak, Polisi Ungkap Prostitusi Online
WELFARE.id-Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, tersangka berinisial P (46) yang merupakan seorang muncikari telah diamankan.
Perempuan ini ditangkap pada Rabu, (31/8/2022), di salah satu kamar hotel di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari sang muncikari. "Barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra," ujarnya dikutip Selasa (6/9/2022).
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu buah pakaian dalam perempuan berwarna hitam, serta satu lembar bukti pembayaran. Kemudian, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu buah telepon genggam.
Adapun modus operandi pelaku yakni menawarkan layanan hubungan seksual dengan tarif tertentu. "Tersangka dengan maksud mendapatkan keuntungan, menawarkan wanita kepada pria untuk memberikan layanan hubungan seksual," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Terpisah, Satreskrim Polres Purbalingga juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.
Kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. "Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022)," tukasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen
Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan. "Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)
#prostitusi
#prostitusionline
#polrespelabuhantanjungpriok
#tanjungpriok
#polrespurbalingga
#purbalingga
Tidak ada komentar