Breaking News

Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice

Ilustrasi (net) 

WELFARE.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 dari Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo (FS). 

Surat tersebut tertanggal 1 September 2022. "Dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW, dan tersangka FS," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022). 

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16," katanya. 

Terbaru, tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah sejumlah hal yang disampaikan tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Salah satunya, Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut. 

Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. 

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E. 

Selain itu, Arman, kliennya Ferdy Sambo membantah tudingan Bripka RR dan Bharada E yang mengaku disodori sejumlah uang oleh kliennya dengan alasan bentuk terima kasih telah menjaga Putri Candrawarthi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka," pungkasnya (tim redaksi

#polisitembakpolisi
#kejaksaanagung
#kejaksaanri
#ferdysambo
#obstructionofjustice

Tidak ada komentar