Breaking News

Kebijakan PBB Gratis Disoal, Komisi C DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Pergub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 2022 kepada warga. Foto: net

WELFARE.id-Kebijakan pro masyarakat yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar dikritisi DPRD setempat. 

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengingatkan, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan agar tepat sasaran. 

"Komisi C telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lagi program pembebasan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi," terangnya akhir pekan ini kepada wartawan (8/9/2022).

Yusuf juga menekankan, kebijakan itu harus ditinjau ulang. Pasalnya, saat ini sudah menjamur rumah klaster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu saat ini dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Padahal, kata Yusuf juga, saat pembelian rumah klaster di Provinsi DKI Jakarta itu harganya jauh di atas nominal tersebut.

Untuk diketahui, Pergub 23 Tahun 2022 berisi ketentuan warga DKI yang nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya di bawah Rp2 miliar mendapatkan pembebasan PBB dan yang NJOP-nya di atas Rp2 miliar mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi (m2) dan luas bangunan 36 m2.

Yusuf juga mengatakan  masih banyak rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal, seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. 

Sayangnya, mereka tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.  

”Kebanyakan dari mereka biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan. Ini yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita," kata Yusuf juga.

Politikus PKB itu berharap, jangan sampai orang yang mampu dapat kemudahan, tetapi orang orang yang tidak mampu seperti tanah masih warisan dan tidak dibantu. 

Karena itu, katanya juga, dalam waktu dekat Komisi C DPRD DKI akan memanggil Bapenda DKI untuk meminta penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan pergub tersebut. 

"Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera," cetus Yusuf juga.

Dia juga mengingatkan agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program dalam pemungutan pajak daerah. Langkah itu menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PBB gratis.

”Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama COVID-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup," tandasnya. (tim redaksi)


#penghapusanpajak
#pbb
#pemprovdkijakarta
#dprdjakarta
#komisic
#tinjauulang
#pergub

Tidak ada komentar