Kasus Jual-Beli Perkara, Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung Pertama yang Terjerat KPK
WELFARE.id-Kasus jual-beli perkara masih terus terjadi di Mahkamah Agung (MA). Meski sudah beberapa kali terjerat oleh penegak hukum tapi masih ada saja oknum yang memperjualbelikan perkara.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung MA pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain dia, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya.
Mereka terdiri dari penerima suap yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, dan pihak penyuap yakni pengacara yang tengah berperkara, dan pihak swasta.
"Penyidik KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya, SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung pada Mahkamah Agung," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari (23/9/2022).
Selain Sudrajad Dimyati, lima pegawai di MA diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara yang tengah ditangani MA tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Komisi antirasuah itu juga menetapkan empat orang yang diduga melakukan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Mereka adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai yang terdiri dari mata uang asing yakni dolar Singapura sebanyak 205.000 dan uang tunai rupiah sebesar Rp50 juta atau total Rp800 juta.
Untuk diketahui, KPK belum pernah berhasil menjerat Hakim Agung MA yang terkait kasus dugaan korupsi. KPK hanya pernah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara.
Bahkan, hingga kini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap Nurhadi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dan pengurusan perkara di peradilan tertinggi di Tanah Air tersebut. (tim redaksi)
#korupsi
#operasitangkaptangan
#ott
#kpk
#mahkamahagung
#hakimagung
#suapperkara
Tidak ada komentar