Kalah di Pengadilan, 14 Pemilik Rumah di Duren Sawit Harus Digusur
Ilustrasi (net)
WELFARE.id-Sebanyak 14 rumah di perumahan elit, Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam digusur usai pemilik rumah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Diketahui perintah eksekusi pengosongan dan penggusuran langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor surat W10.U5/6690/HK.02/VIII/2022. Eksekusi yang dilaksanakan PN Jaktim diwarnai protes dari warga pada, Rabu (7/9/2022).
Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai protes dari warga yang menjadi korban. "Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994," ujar warga yang akan digusur, Darmawati (61), dikutip Kamis (8/9/2022).
Sidang gugatan itu sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat yang menggugat warga perumahan tersebut."Jadinya keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahin ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan," tandasnya.
Darmawati menyebutkan, warga hingga kini tidak mengetahui identitas penggugat. "Yang menggugat dia bilang ahli waris. Terus kami telepon ahli waris, katanya dia tidak menggugat," urainya.
"Anehnya yang dieksekusi itu bentuk rumahnya beda-beda. Ada yang pagarnya saja, ada yang satu rumah full. Bentuknya trapesium," tambahnya.
Salah satu warga, Jidin Napitupulu mengatakan, seluruh warga menolak keras penggusuran. Sebab, lahan yang dimiliki warga telah resmi memiliki sertifikat tanah, sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bagaimana mungkin orang yang telah memiliki sertifikat tanah selama puluhan tahun, hari ini diancam digusur, dieksekusi dengan mengandalkan kekuatan memakai tenaga aparat sebagai pelindungnya. Sekarang saya tantang yang merasa ahli waris saya tantang hari ini saya akan keluar bila mana ahli waris yang jelas dan sah. Mafia peradilan berkolusi dengan mafia pertanahan," katanya.
Jidin pun meminta pertolongan dan perlindungan dari Presiden Jokowi hingga akan menghadap langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Dia dengan lantang menyebut mafia tanah bergelimpangan di Jakarta.
"Bapak Jokowi yang terhormat lindungi wargamu yang sangat baik ini, Bapak Menkopolhukam lindungi masyarakatmu ini bapak. Bapak Kapolri lindungi masyarakatmu bapak. Kembali mafia pertanahan bergelimpangan di sekitar Jakarta. Bapak Hadi Tjahjanto saya akan menghadap bapak dengan segala hormat," ujarnya.
Warga diberikan waktu dua minggu untuk melakukan banding lagi ke PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Syahrial meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk melakukan mediasi warga yang bersengketa lahan di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Saya berkewajiban sebagai warga di sini, KTP saya juga di sini, saya juga anggota dewan dan dapil saya di sini makanya saya berhak untuk ikut menyelesaikan ini karena warga itu aspirasi yang disampaikan ke kita minta untuk diselesaikan saya coba menyelesaikannya," kata Syahrial di lokasi. (tim redaksi)
#14rumah
#durensawit
#digusur
#pnjakartatimur
#rumahdigusur
#mafiatanah
Tidak ada komentar