Breaking News

Hakim Agung MA Berinisial SD Tersangka Kasus Suap, KPK Minta Segera Serahkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Setelah sempat simpang siur tentang pemberitaan tertangkapnya seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri blak-blakan. Ia membenarkan, bahwa KPK menjerat 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Pihaknya, menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. "Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.

1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara

Firli menjelaskan, OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," rincinya. Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

"Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," tegasnya.

Sementara itu, melansir detik.com, Jumat (23/9/2022), Sudrajat Dimyati mengaku kaget namanya disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati.

"Saya kok nggak tahu ya," imbuhnya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bahkan mengaku, saat itu tengah berada di rumah.

"Sekarang saya di rumah," akunya. Sebelumnya, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. 

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tim redaksi)

#kpk
#tersangkakasussuap
#mahkamahagung
#hakimagungmakenadugaankasuskorupsi
#kasuskorupsi
#hakimagungma
#sudrajatdimyati
#ottkpk

Tidak ada komentar